JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Lagi, Komisi II DPRD menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat, petani dan manajemen pt wira karya sakti (PT WKS) pasca pemerintah kecamatan Tengah Ilir melakukan verifikasi data lahan warga yang di gusur beberapa waktu lalu.
Dipimpin Ketua Komisi II DPRD Tebo, RDP ini di hadiri oleh Kadis Bunakkan, KPHP Timur, Kesbangpol, Forkopimcam Tengah Ilir, Kades Muara Kilis, Kades Lubuk Mandarsah, manajemen PT WKS, Advokasi HKTI, warga, para petani dan pihak terkait lainnya, pada Senin 16 Juni 2025 di ruang Banggar.
Sayangnya RDP bersama anggota Komisi II DPRD Tebo kali ini tidak dihadiri satupun pengurus dari kelompok tani maju jaya tunggal ika (MJTI).
Pun demikian, sesuai berita acara yang di tandatangani bersama terdapat tiga poin kesimpulan, dan RDP Komisi II DPRD Tebo akan kembali di lanjutkan pada Senin 23 Juni 2025 mendatang.
Tiga poin kesimpulan RDP Komisi II DPRD Tebo di antaranya:
1. Komisi II DPRD Kabupaten Tebo memerintahkan kepada PT WKS untuk menghadirkan pengurus anggota kelompok tani MJTI dan menghentikan penggusuran lahan milik masyarakat yang diserahkan maupun tidak di serahkan oleh kelompok tani MJTI ke PT WKS.
2. Pihak pengurus MJTI dan PT WKS harus membawa keseluruhan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kemitraan.
3. Meminta kepada semua pihak dan himpunan kerukunan tani indonesia (HKTI) untuk proaktif mengadvokasi tindak tindakan pidana di lokasi kegiatan. (ADV/ARD)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Pemkab Kerinci Raih Opini WTP dari BPK RI, Bupati Monadi: Ini Persembahan untuk Masyarakat Kerinci