JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Dua alat Excavator dilokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Petekun, Desa Nalo Baru, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Pengamanan dua alat berat jenis excavator itu berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah dengan kerusakan hutan akibat ulah penambang emas.
"Iya kita amankan dua alat berat jenis excavator di dusun Patekun," singkat Kapolsek Bangko AKP Ramadhan Agustiasyah.
Kegiatan ini jelas Kapolsek, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Merangin Nomor: Sprint/641/41/Pam 3.3/2025 dan mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Anggota pun melakukan penyisiran sejauh kurang lebih 4 kilometer dari arah PT Jebus Maju, tim menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT dan Sumitomo yang terparkir tanpa operator, serta jejak aktivitas penambangan berupa asbuk bekas ngebor PETI.
"Alat berat tersebut hendak dipindahkan keluar dari lokasi untuk menghindari penindakan,"tambahnya.
Sedangkan Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik PETI di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum akan terus kami laksanakan bersama jajaran TNI dan instansi terkait,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres Merangin juga mengimbau kepada para Kepala Desa dan Camat di seluruh wilayah Kabupaten Merangin agar turut serta menolak segala bentuk aktivitas PETI di wilayahnya.
“Peran aktif perangkat desa dan kecamatan sangat penting. Jangan beri ruang bagi pelaku PETI untuk masuk dan merusak alam serta mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Polres Merangin tengah mendalami identitas pemilik dan pemodal alat berat, guna penindakan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Lan)
Rehabilitasi RTLH TMMD Ke-129 di Bungo Capai 31,69 Persen, Dandim Turun Langsung ke Lokasi
Polsek Kumpeh Ulu Tangani 14 Kasus Pidana, Selesaikan 18 Perkara dalam Semester I 2026
Perkuat Kolaborasi, UIN STS Jambi dan PT Taspen Bahas Layanan bagi ASN
Ribuan Mahasiswa Baru Poltekkes Jambi Ikuti PKKMB, Ini Pesan Al Haris
Candaan Warga Tanjung Agung: Kirain TNI Cuma Bisa Perang, Ternyata Jago Rehab Langgar
Festival Geopark Merangin 2026 Resmi Dibuka, Promosikan Warisan Geologi dan Budaya
Kepala Kejari Tebo Pimpin Penggeledahan Kantor Disperindag dan ULP