JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memastikan temuan BPK sebesar Rp 539 juta terhadap proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir, Kecamatan Rimbo Ilir di biayai DBH sawit tahun 2024 senilai lebih kurang Rp 24 milyar sudah ditindak lanjuti oleh rekanan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA). Hal ini diungkap oleh Kadis PUPR Tebo, Hendry Nora.
" Temuan BPK terhadap rekanan PT SRA sebesar Rp 539 juta sudah lunas di setor ke kas daerah," ujarnya kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Kasubag evaluasi dan pelaporan Inspektorat Tebo Agustiawan membenarkan bahwa temuan BPK terkait proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir DBH sawit sudah diselesaikan oleh pihak rekanan.
" Yang pertama sudah di setorkan oleh PT SRA pada tanggal 20 Juni 2025 lalu kemudian yang kedua, pelunasan dilakukan tanggal 1 Juli 2025," kata Agus.
Sehingga total temuan yang telah di setorkan oleh rekanan PT SRA ke kas daerah sebesar Rp539 juta, tandasnya. (ARD)
#dbhsawit
#inspektorattebo
#rimboilir
#ptselarasrestuabadi
#tebo
#jambi
#puprtebo
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS