JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memastikan temuan BPK sebesar Rp 539 juta terhadap proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir, Kecamatan Rimbo Ilir di biayai DBH sawit tahun 2024 senilai lebih kurang Rp 24 milyar sudah ditindak lanjuti oleh rekanan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA). Hal ini diungkap oleh Kadis PUPR Tebo, Hendry Nora.
" Temuan BPK terhadap rekanan PT SRA sebesar Rp 539 juta sudah lunas di setor ke kas daerah," ujarnya kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Kasubag evaluasi dan pelaporan Inspektorat Tebo Agustiawan membenarkan bahwa temuan BPK terkait proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir DBH sawit sudah diselesaikan oleh pihak rekanan.
" Yang pertama sudah di setorkan oleh PT SRA pada tanggal 20 Juni 2025 lalu kemudian yang kedua, pelunasan dilakukan tanggal 1 Juli 2025," kata Agus.
Sehingga total temuan yang telah di setorkan oleh rekanan PT SRA ke kas daerah sebesar Rp539 juta, tandasnya. (ARD)
#dbhsawit
#inspektorattebo
#rimboilir
#ptselarasrestuabadi
#tebo
#jambi
#puprtebo
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
Wabup Tebo Pimpin Rakor Distribusi BBM Solar, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM