JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memastikan temuan BPK sebesar Rp 539 juta terhadap proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir, Kecamatan Rimbo Ilir di biayai DBH sawit tahun 2024 senilai lebih kurang Rp 24 milyar sudah ditindak lanjuti oleh rekanan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA). Hal ini diungkap oleh Kadis PUPR Tebo, Hendry Nora.
" Temuan BPK terhadap rekanan PT SRA sebesar Rp 539 juta sudah lunas di setor ke kas daerah," ujarnya kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Kasubag evaluasi dan pelaporan Inspektorat Tebo Agustiawan membenarkan bahwa temuan BPK terkait proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir DBH sawit sudah diselesaikan oleh pihak rekanan.
" Yang pertama sudah di setorkan oleh PT SRA pada tanggal 20 Juni 2025 lalu kemudian yang kedua, pelunasan dilakukan tanggal 1 Juli 2025," kata Agus.
Sehingga total temuan yang telah di setorkan oleh rekanan PT SRA ke kas daerah sebesar Rp539 juta, tandasnya. (ARD)
#dbhsawit
#inspektorattebo
#rimboilir
#ptselarasrestuabadi
#tebo
#jambi
#puprtebo
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia