JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi memastikan temuan BPK sebesar Rp 539 juta terhadap proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir, Kecamatan Rimbo Ilir di biayai DBH sawit tahun 2024 senilai lebih kurang Rp 24 milyar sudah ditindak lanjuti oleh rekanan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA). Hal ini diungkap oleh Kadis PUPR Tebo, Hendry Nora.
" Temuan BPK terhadap rekanan PT SRA sebesar Rp 539 juta sudah lunas di setor ke kas daerah," ujarnya kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Kasubag evaluasi dan pelaporan Inspektorat Tebo Agustiawan membenarkan bahwa temuan BPK terkait proyek pengerjaan jalan Blok E Alai Ilir DBH sawit sudah diselesaikan oleh pihak rekanan.
" Yang pertama sudah di setorkan oleh PT SRA pada tanggal 20 Juni 2025 lalu kemudian yang kedua, pelunasan dilakukan tanggal 1 Juli 2025," kata Agus.
Sehingga total temuan yang telah di setorkan oleh rekanan PT SRA ke kas daerah sebesar Rp539 juta, tandasnya. (ARD)
#dbhsawit
#inspektorattebo
#rimboilir
#ptselarasrestuabadi
#tebo
#jambi
#puprtebo
Dispensasi Nikah Anak di Tebo Turun Drastis, Hakim Kini Lebih Ketat!
PKS Jambi Resmikan Rumah Keluarga Indonesia, Warga Bisa Konsultasi Masalah Keluarga Secara Rahasia
DPRD Tebo Apresiasi IKM Disdukcapil Capai 89,27, Liga Marisa: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pelayanan
Sekda Tebo Resmi Buka MTQ ke-XXXVIII Kecamatan Rimbo Bujang di Purwo Harjo
Hadiri Sosialisasi BPIP, Wagub Jambi Tekankan Pentingnya Guru Tanamkan Nilai Pancasila
Dinas Pendidikan Kota Jambi Gandeng BPIP, Perkuat Ideologi Pancasila bagi Guru se-Provinsi Jambi