JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang dilakukan oleh warga Kelurahan Aur Kenali, khususnya RT 03, pada Minggu 6 Juli 2025. Aksi tersebut menolak rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan permukiman mereka.
Dalam pernyataannya di hadapan warga yang tengah menggelar aksi, KFA menegaskan bahwa Pemkot Jambi konsisten pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044.
“Sudah sangat jelas, kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah dalam RTRW ditetapkan sebagai zona pemukiman, bukan untuk kegiatan tambang ataupun industri berat,” ujarnya.
“Kalau kita lihat di peta, warnanya orange. Itu artinya zona permukiman,” tegas KFA.
KFA menekankan bahwa pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke Kota Jambi, namun semua kegiatan harus berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami minta PT SAS untuk menghormati dan mematuhi Perda RTRW. Jangan sampai ada kegiatan yang justru menciptakan konflik sosial atau merusak lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Mengingat perizinan operasional perusahaan PT SAS berada di bawah kewenangan pusat, ia meminta bantuan dari anggota DPR RI, khususnya yang duduk di Komisi XII, untuk ikut turun tangan menyelesaikan polemik ini.
“Kami di DPRD Kota dan Pemkot Jambi memiliki keterbatasan kewenangan. Maka dari itu kami minta dukungan rekan-rekan Komisi XII DPR RI agar permasalahan ini menjadi terang dan tidak berkepanjangan,” ucapnya.
Sebagai langkah konkret, KFA juga mendesak agar PT SAS menunda dan menghentikan segala aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepahaman dengan masyarakat.
“Kami juga meminta Pemprov Jambi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk turut serta menyelesaikan persoalan ini sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (ahmad)
Karang Taruna: PT Montd'Or Tuli Aspirasi Warga, Jangan Paksa Jalan TMMD Jadi Jalur Pipa Migas
Bakeuda Tebo Masih Kaji Pinjam Pakai Jalan TMMD oleh PT Montd'Or, Izin Belum Diterbitkan
Haulling Batu Bara diwilayah Hukum Jambi dikelola oleh Organda atau BUMD Sesuai Atribusi Regulasi
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan