JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Pemerintah Kota Jambi akhirnya mengambil sikap tegas terhadap polemik Jambi City Center (JCC), bangunan eks Terminal Simpang Kawat yang hingga kini tak kunjung beroperasi.
Wali Kota Jambi, Dr.dr.H. Maulana, M.K.M, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi telah menyurati manajemen PT Bliss Properti Indonesia Tbk selaku pengelola JCC.
“Kami dari Pemerintah Kota Jambi, melalui tim hukum kami, sudah mengirimkan surat kepada mereka,” ujar Maulana.
Maulana menegaskan bahwa isi surat tersebut memerintahkan pihak pengelola untuk segera melunasi seluruh kewajiban yang tertunggak dan segera mengaktifkan kembali pengelolaan bangunan tersebut. Pemkot memberikan ruang untuk penyelesaian administratif sebelum menempuh jalur hukum.
“Jadi, pihak pengelola agar segera melunasi kewajibannya dan mengoperasionalkan bangunan itu,” tegasnya.
Polemik gedung JCC menjadi sorotan setelah diketahui mangkrak hampir satu dekade sejak ditandatangani perjanjian kerja sama Build Operate Transfer (BOT) antara Pemkot Jambi dan perusahaan swasta. Bangunan megah di kawasan strategis Kecamatan Jelutung tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda pemanfaatan, meskipun telah dibangun 10 tahun lalu.
Pemkot Jambi bahkan telah mewacanakan untuk menggugat PT Bliss Properti Indonesia Tbk secara perdata apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut. Maulana sebelumnya juga menyampaikan bahwa jika pengelola tidak mengelola sesuai kesepakatan, maka gugatan akan dilayangkan karena telah melanggar komitmen yang tertuang dalam perjanjian BOT.
Sementara itu, berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terhadap LKPD Kota Jambi tahun 2024 disebutkan jika pada 3 Agustus 2020 laou, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah melakukan penilaian prestasi fisik pembangunan.
Terkait penilaian dimaksud, telah dilakukan peninjauan lapangan serta pemeriksaan dokumen yang ada. Ternyata terdapat selisih luasan lantai fisik bangunan Gedung Pusat Perbelanjaan dan Hotel Jambi City Center dengan membandingkan antara luasan lapangan terhadap luasan IMB Gedung Pusat Perbelanjaan dan Hotel diperoleh selisih kurang sebesar 12.653,7m² atau yang telah terbangun seluas 30.764.3m² dari rencana seharusnya seluas 43.388m², sehingga diperoleh persentase fisik pelaksanaan bangunan adalah sebesar (30.764,3m² / 43.388m²) x 100% = 67,78%.
Selain itu, BPK Juga menemukan jika kontribusi yang diberikan PT Bliss Properti Indonesia (PT. BPI) kepada Pemerintah Kota Jambi. Sampai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024 ini diterbitkan, PT BPI masih belum melakukan pembayaran kontribusi tahun ke-7 pada untuk Pemerintah Kota Jambi, dan Addendum Perjanjian belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu diselesaikannya penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam rangka untuk menentukan apakah ada perubahan terhadap nilai kontribusi yang diberikan PT BPI kepada Pemkot Jambi. (ahmad)
Tak Ingin Budaya Tergerus Zaman, Rumah Mudo Tebo Hidupkan Syair Buka Lanse dan Lagu Daerah Jambi
Penolakan PT SAS Makin Meluas, Warga Aurduri Soroti Debu Batu Bara dan Bantuan Air Bersih
UIN STS Jambi Intip Strategi Kampus Digital UIN Gus Dur, dari Command Center hingga Student Center
Berkedok Ojol, Jambret di Jambi Gasak Kalung Emas Rp60 Juta, Pelaku Kabur hingga Banten
Jambi Dapat Tambahan 250 Bedah Rumah, DPRD Ingatkan Jangan Salah Sasaran
Kekeringan Mengintai Kota Jambi, DPRD Desak Pemetaan Krisis Air Dimulai dari Tingkat RT
Bulog Mulai Salurkan 15.489 PBP Beras Dari Bapanas Untuk Kab Tebo