JAMBIPRIMA.COM, KOTA JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah Menuntut Pidana Mati Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi 24 Juli 2025.
JPU menuntut kepada Terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan secara bersama-sama Terdakwa HARIFANI Alias ARI AMBOK dan DINDIN DIDING Bin TEMBER tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya usai sidang mengatakan, dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu Terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberatasan narkoba, perbuatan Terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya Terdakwa ARIFANI Alias ARI AMBOK telah diputuskan selama 9 Tahun dan Terdakwa DIDIN Alias DIDING Bin TEMBER telah di tuntut pidana 12 Tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini Terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya sidang di tunda oleh Majelis Hakim pada hari kamis tanggal 31 juli 2025 dengan Agenda Pembacaan Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Ahmad)
#jambiprima.com #kejarijambi #kejaksaan negerijambi #kejatijambi #jaksaagung #jaksapedia #jambi #provinsijambi #poldajambi #kejagungri
Temuan BPK Rabat Beton Tebo Tahun 2024 Tak Tuntas, Romy: Jangan Ada Kesan Kongkalikong!
Viral! Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Mendadak Dikembalikan Lewat Kurir
Temuan BPK 2024 di Proyek Rabat Beton Tak Tuntas, Tiga Perusahaan Disebut Belum Merespons
Wabup Tebo Serahkan 350 Unit Tong Sampah untuk Dukung Kebersihan Lingkungan
Bunda PAUD Kabupaten Tebo Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni Yayasan Raudhatul Jannah
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Sanksi 12 Tahun Penjara, BPBD Tebo Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan Dengan Cara di Bakar.