Sanksi 12 Tahun Penjara, BPBD Tebo Ingatkan Warga Jangan Buka Lahan Dengan Cara di Bakar.

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:55:53 WIB - Dibaca: 1186 kali

Kabid Kedaruratan dan logistik BPBD Kab Tebo, Hamdani Firdaus,SH (ARD)
Kabid Kedaruratan dan logistik BPBD Kab Tebo, Hamdani Firdaus,SH (ARD) (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Melalui satelit national oceanic and atmospheric administration (Noaa) terpantau sebanyak 26 kali jumlah titik hospot per tanggal 2 Juli 2025," ungkap kepala badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kab Tebo melalui Kabid kedaruratan dan logistik Hamdani Firdaus," Kamis 24 Juli 2025.

Hamdani mengatakan, penanganan kebakaran hutan lahan (Karhutla) yang di lakukan oleh BPBD Kab Tebo berdasarkan laporan masyarakat yang masuk sebanyak 8 kali penanganan, dengan vegetasi berupa lahan perkebunan sawit warga. 

Jumlah luas lahan yang berhasil di padamkan oleh tim satgas Karhutla selama ini diakui Hamdani tidak terlalu banyak, paling luas 0,3 hektar, hal ini di karenakan cepatnya penanganan kebakaran yang di lakukan oleh tim reaksi cepat (TRC) BPBD Tebo bersama TNI-Polri, Manggala Agni, Damkar dan lainnya. 

Selama penanganan Karhutla, kita selalu di backup oleh semua pihak dan berkoordinasi dengan Manggala Agni, Damkar. Kami akui bahwa Damkar sangat berperan karena punya pos di setiap Kecamatan yang ada di Kab Tebo," kata Hamdani. 

" Dengan armada yang terbatas, BPBD Kab Tebo hanya bisa menjangkau daerah paling jauh Tebo Ulu dan Tebo Ilir," katanya.

" Lanjut Hamdani, dengan seringnya lahan/kebun warga yang terbakar, saya mewakili pemerintah dan BPBD Kab Tebo mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Menindaklanjuti maklumat Kapolda Jambi, terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan pasal 187 KUHP. Dan apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran di sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp15 milya," tegas Hamdani. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA