JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Ribuan warga Kota Jambi kini menghadapi kebuntuan hukum menyusul penetapan kawasan zona merah oleh PT Pertamina (Persero). Sebanyak 5.500 bidang tanah bersertifikat resmi di Kelurahan Kenali Asam Bawah dan Kenali Asam Atas mendadak tak lagi bisa diperjualbelikan dan dialihkan.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyebutkan bahwa keputusan tersebut sangat merugikan masyarakat. “Banyak warga yang sudah lama memiliki sertifikat hak milik (SHM), namun kini tidak bisa melakukan transaksi jual-beli maupun pengalihan hak atas tanah karena status zona merah,” ungkapnya, Sabtu (26/07/2025).
Maulana menegaskan bahwa hal ini bukan hanya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan kebingungan hukum, terutama bagi pemilik tanah yang ingin mengalihkan hak ke anak atau ahli waris. “Ada yang ingin menjual tanah warisan ke anaknya sendiri, tapi ditolak karena status lokasi masuk zona merah,” ujarnya.
Pemkot Jambi sudah melangkah untuk mencari solusi. Maulana mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan akan segera menghadap Kantor Staf Presiden (KSP) untuk melakukan mediasi lintas kementerian.
“Kami berharap KSP dapat memediasi antara kementerian terkait, karena ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, BUMN, dan Keuangan. Harus ada penyelesaian komprehensif agar masyarakat tidak terus dirugikan,” jelas Maulana.
Ia menekankan, status zona merah yang diberlakukan di kawasan yang telah lama dihuni warga dan memiliki SHM, menimbulkan tumpang tindih hukum dan memperparah ketidakpastian kepemilikan.
“Pemkot mendorong agar hak-hak masyarakat atas tanahnya yang sah tetap diakui dan tidak dibekukan sepihak. Kami akan terus kawal agar ada solusi yang adil dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (ahmad)
#jambiprima.com #kenaliasambawah #kenaliasamatas #kotabaru #jambi #maulana
Rektor UIN STS Jambi Buka Visitasi 3 Prodi Pascasarjana, Target Segera Berizin
Wali Kota Jambi Perintahkan Psikolog dan Inspektorat Usut Dugaan Intimidasi Guru
Januari-Juli 2026, Polresta Jambi Amankan 257 Tersangka Narkotika
Karhutla Tebo Meningkat, 28 Hotspot Terdeteksi Sepanjang Agustus
Meningkat, Per Maret 2025 Jumlah Penduduk Miskin Dijambi Capai 270 Ribu Jiwa