Tangani Banjir, Pemprov Jambi Gelontorkan Rp 29,76 Miliar untuk Pemkot Jambi
JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengucurkan bantuan dana sebesar Rp 29,76 miliar kepada Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) dalam rangka penyempurnaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Bantuan ini menjadi bagian penting dari hasil evaluasi Gubernur Jambi atas Rancangan Perubahan APBD Kota Jambi yang resmi disahkan DPRD Kota Jambi pada Senin 28 Juli 2025.
Bantuan tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni:
1. Rp 25 miliar untuk pengadaan lahan pengendalian banjir, sebagai bentuk dukungan konkret Pemprov Jambi terhadap upaya Pemkot Jambi dalam menanggulangi persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan padat penduduk dan area rawan genangan.
2. Rp 4,76 miliar untuk 68 kelurahan di Kota Jambi, masing-masing mendapatkan alokasi Rp 70 juta. Dana ini akan digunakan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, hingga penguatan kapasitas kelurahan dalam pelayanan publik dan ketahanan lingkungan.
Gubernur Jambi melalui surat keputusan evaluasi menegaskan bahwa dukungan ini ditujukan untuk mendorong tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) dan mendukung prioritas pembangunan yang menjadi kewenangan daerah.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin baik antara Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi, dan DPRD.
"Bantuan ini sangat berarti. Khususnya dalam pengadaan lahan pengendalian banjir yang selama ini menjadi tantangan serius," ujar Maulana.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA) juga menyebut bantuan provinsi ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kota.
"Ini menunjukkan harmonisasi lintas pemerintahan dalam menyusun APBD perubahan yang tepat sasaran dan sesuai arahan pusat." Ujarnya.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, maka bantuan Rp 29,76 miliar dari Pemprov Jambi bisa segera direalisasikan untuk berbagai program strategis, mulai dari infrastruktur pengendalian banjir hingga penguatan pemerintahan kelurahan. (Ahmad)
Karang Taruna: PT Montd'Or Tuli Aspirasi Warga, Jangan Paksa Jalan TMMD Jadi Jalur Pipa Migas
Bakeuda Tebo Masih Kaji Pinjam Pakai Jalan TMMD oleh PT Montd'Or, Izin Belum Diterbitkan
Haulling Batu Bara diwilayah Hukum Jambi dikelola oleh Organda atau BUMD Sesuai Atribusi Regulasi
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Inalillahiwainailahirojiun, Pemuda di Desa Betung Bedarah Timur yang Tenggelam Ditemukan