JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Didin alias Didin Bin Tember, terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar Kamis 31 Juli 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menilai Didin telah bertindak bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia juga dinilai memiliki peran besar dalam menjadikan kawasan Pulau Pandan sebagai kampung narkoba di Jambi.
“Rekam jejak terdakwa yang berulang kali terjerat kasus narkotika menjadi salah satu hal yang memberatkan,” ujar Dominggus.
Meski begitu, hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Hal ini menjadi satu-satunya poin yang meringankan.
Dalam amar putusan, Didin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara terorganisir, meliputi menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas hakim.
Selain itu, masa tahanan yang telah dijalani Didin sejak penangkapan juga akan dikurangkan dari total vonis. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir. (Ahmad)
#jambiprima.com #helendiankrisnawati #pulaupandan #jambi #didin #didinaliasdidinbintember #pnjambi #pengadilannegeri #narkotika #narkoba #sabu
Desil 1 di Tebo Meningkat, Dinsos: Ada Penambahan Masyarakat Tidak Mampu
Hari Radio ke-81, RRI Jambi Kenang Perjuangan Angkasawan dan Perkuat Komitmen Layani Publik
Cek Endra Pimpin Audiensi HPMPI, Dorong Perlindungan Usaha Pertashop di Daerah
Kebakaran Hanguskan 1 Bangunan dan 5 Kios di Talang Banjar, 40 Personel Dikerahkan