Rapat Dengar Pendapat, DPRD Tebo Diminta Rekomendasikan Izin PT ABT Dicabut

Senin, 04 Agustus 2025 - 19:20:23 WIB - Dibaca: 1655 kali

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pihak PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) dan Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) yang Difasilitasi oleh Komisi 3 DPRD Tebo
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pihak PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) dan Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) yang Difasilitasi oleh Komisi 3 DPRD Tebo (ARD/ Jambi Prima )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 3, Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) Provinsi Jambi meminta DPRD Tebo untuk merekomendasikan agar izin konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) dicabut jika terbukti melanggar aturan dan perundang- undangan.

Permintaan rekomendasi agar izin PT ABT ini dicabut, karena Gemakato berpandangan bahwa perusahaan tersebut banyak melakukan kelalaian dan kurang bertanggungjawab terhadap izin yang dimilikinya.

Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Gemakato, pihak PT ABT, Komisi 3 dan para OPD terkait.

Pada RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi 3 diruang banggar DPRD Tebo, Senin 4 Agustus 2025 tersebut disepakati juga 4 point lainnya, yakni:

1. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan pemegang izin konsesi wajib bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemulihan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di area konsesinya, sekaligus melaksanakan kegiatan-kegiatan konservasi secara efisien dan efektif. 

2. PT ABT diminta agar lebih serius dalam hal pencegahan Karhutlah dan kelestarian hutan di wilayah Bukit Tigapuluh.

3. Komisi III menyarankan pihak PT ABT meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan OPD terkait kegiatan-kegiatan konservasi hutan dan meningkatkan sarana dan prasarana dalam hal penanganan kebakaran dan pelestarian hutan di wilayah Bukit Tigapuluh berupa penambahan armada pemadam kebakaran, minimal 5 unit dan pembangunan pos penjagaan dititik rawan dengan batas waktu paling lama 6 bulan setelah Berita acara ditanda tangani.

4. PT ABT diminta menyampaikan salinan laporan perambahan hutan di wilayah Bukit Tigapuluh kepada pimpinan DPRD Tebo dan bukti tindakan tegas perusahaan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran paling lambat 1 minggu setelah RDP ini. (ARD)

 

 

#jambiprima.com #gemakato #ptabt #karhutlah #tebo #jambi #alambukittigapuluh #izinkonsesi #klhk #poldajambi #polrestebo #kejaksaan #polri





BERITA BERIKUTNYA