Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:33:02 WIB - Dibaca: 180 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET )

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 terkait kekurangan volume pada empat paket pekerjaan jalan rabat beton di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo pada tahun 2024 lalu, hingga kini masih menjadi perhatian.

Berdasarkan LHP BPK, ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada empat paket pembangunan jalan rabat beton dengan total nilai mencapai Rp451 juta. Temuan tersebut berasal dari pekerjaan Rabat Beton Jalan Lingkungan Desa Sungai Jernih, Desa Olak Kemang, Desa Bangun Seranten, dan Desa Tambun Arang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (13/6/2026), mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tebo, Eryanto mengaku tidak mengikuti secara rinci perkembangan penyelesaian temuan tersebut.

Namun demikian, Eryanto menyebut bahwa sepengetahuannya pihak kontraktor telah melakukan pembayaran secara bertahap atas temuan yang direkomendasikan oleh BPK.

"Secara persis saya tidak mengikuti, tapi yang kontraktor sudah angsur," tulis Eryanto dalam pesan singkatnya.

Sebagaimana diketahui, temuan BPK tersebut terdiri dari kekurangan volume pekerjaan pada Pembangunan Jalan Rabat Beton Jalan Lingkungan Dalam Desa Sungai Jernih sebesar Rp71.011.082, pekerjaan di Desa Olak Kemang sebesar Rp97.045.775, pekerjaan di Bangun Seranten sebesar Rp127.039.335, serta pekerjaan di Desa Tambun Arang sebesar Rp156.240.330,43.

Total kekurangan volume dari empat paket pekerjaan tersebut mencapai Rp451.336.522,43 dan menjadi bagian dari rekomendasi yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai jumlah yang telah disetorkan oleh kontraktor, sisa kewajiban yang masih harus dipenuhi, maupun status akhir penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas temuan tersebut.

Pernyataan Eryanto menjadi salah satu keterangan terkait perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sementara publik masih menunggu informasi resmi mengenai realisasi pengembalian dan penyelesaian rekomendasi atas temuan kekurangan volume pekerjaan tersebut. (DVD)

 

#jambiprima.com #bpk #jaksa #polisi #tebo #jambi





BERITA BERIKUTNYA