JAMBIPRIMA.COM - Delapan merk beras premium yang beredar di Provinsi Jambi dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Hal ini terungkap setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh UPTD Balai Pengujian, Sertifikasi dan Mutu Barang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, menyusul sidak yang dilakukan Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada 17 Juli 2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah, menyampaikan hasil tersebut dalam konferensi pers yang digelar usai rapat bersama di Kantor Gubernur Jambi.
Merk beras yang tidak memenuhi standar mutu premium tersebut yaitu: Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen (Alfamart). Meskipun tidak memenuhi standar mutu berdasarkan SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023, Johansyah memastikan bahwa seluruh merk tersebut masih aman untuk dikonsumsi.
Merujuk surat dari Badan Pangan Nasional No 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025, Satgas Pangan Jambi meminta agar seluruh jaringan ritel anggota APRINDO tetap menjaga ketersediaan dan penjualan beras kepada masyarakat, namun dengan menyesuaikan harga sesuai mutu yang terkandung dalam kemasan.
"Terhadap beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, kami meminta agar dilakukan penurunan harga agar sesuai dengan mutu sebenarnya," ujar Johansyah.
Saat ditanya kapan penurunan harga mulai diberlakukan dan kisaran harga yang dimaksud, Johansyah menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ia juga menegaskan bahwa ritel di Jambi diminta segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.
Diketahui, delapan merk ini merupakan bagian dari 212 merk beras yang ditemukan tidak sesuai standar oleh Kementerian Pertanian dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Satgas Pangan Polri di tingkat pusat.
Turut hadir dalam konferensi pers ini antara lain Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
PT CBM Dapat Izin Banyak,Kelola Sedikit Masyarakat Meradang Pemkab Belum Bertindak