JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Tebo Hendry Nora kembali menegaskan agar para rekanan/kontraktor yang belum menindaklanjuti 11 paket pekerjaan di bidang bina marga yang jadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan (BPK) tahun 2024 sebesar Rp1,3 milyar untuk segera mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna HUT RI ke 80 pada Jum'at 15 Agustus 2025 di aula Gedung DPRD Tebo
Terhadap 11 paket temuan LHP BPK RI tahun 2024, rekanan diminta untuk segera mengembalikan temuannya" ujar Hendry Nora.
" Kalau 11 paket temuan BPK tahun 2024 tersebut belum juga ditindak lanjuti, kami akan kembali menyurati pihak rekanan/kontraktor,"kata Hendry Nora.
Diberitakan media ini sebelumnya, atas temuan itu Kadis PUPR Tebo melalui Kabid Bina Marga Irving Pane membenarkan, adanya temuan BPK terhadap 11 paket kegiatan di bidangnya belum di tindaklanjut sepenuhnya.
Temuan 11 paket tersebut kegiatan rekonstruksi jalan, pemeliharaan rutin berkala, namun beberapa diantaranya sudah di tindaklanjuti oleh rekanan dengan progres kurang lebih dari 50 persen," katanya.
" Kewajiban kita selaku OPD, Kadis PUPR sudah menyurati pihak penyedia jasa untuk segera dapat membayarkan atau mengembalikan temuan BPK," pungkas Irving. (ARD)
#Jambiprima.com #Inspektorat #OPD #Tebo #BPK #kejaksaan #jaksapedia #jaksaagung #polri #poldajambi #polrestebo #kejatijambi
Asari Syafii Soroti Aksi Anarko, Saat Gubernur dan Aparat Jibaku Padamkan Karhutla
Kebakaran Rumah di Rimbo Ulu Tewaskan Pemiliknya, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta
571 Mahasiswa Ummuba Diwisuda, Bupati Bungo Ingatkan Lulusan Terus Tingkatkan Kompetensi
Jelang Mubes LAM Jambi, Yusdi Anra Ingatkan Pemimpin Adat Tak Terjebak Politik Praktis
Polres Muaro Jambi Gelar Subuh Keliling, Warga Diingatkan soal Kamtibmas hingga Karhutla
Warganet Minta APH Tak Hanya Tangkap Dompeng, Tapi Juga Alat Berat