MoU dengan Kemenag, Dukcapil Tebo Serahkan Dokumen Kependudukan Kepada 33 Pasang Pengantin Baru

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:12:46 WIB - Dibaca: 1597 kali

Yoki Aria Sandi,SH, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo
Yoki Aria Sandi,SH, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tebo (Dok: Jambi Prima)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pasca launching aplikatif MoU antara kementerian agama (Kemenag) Tebo pada Juli 2022 yang lalu, dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi telah menyerahkan 33 kartu keluarga (KK) dan KTP kepada pengantin baru pasangan suami istri (Pasutri) dari status lajang menjadi status nikah. 

Berkaitan dengan hal tersebut kepala dinas (Kadis) Dukcapil Kab Tebo melalui Kabid pemanfaatan data dan inovasi pelayanan (PDIP), Yoki Aria Sandi menjelaskan, bahwa pasca launching aplikatif MoU dengan Kantor Kemenag Tebo sampai saat ini, kita sudah menyerahkan sebanyak 33 data kependudukan KK dan KTP dari status lajang kepada pengantin baru Pasutri dengan status nikah. 

Yoki mengungkapkan, bahwa proses untuk mendapatkan dokumen kependudukan bagi Pasutri akan menikah tersebut bisa melalui admin yang berada di kantor urusan agama (KUA) masing-masing Kecamatan yang selanjutnya disampaikan ke admin Disdukcapil Kab Tebo untuk di proses.

Lanjut Yoki, bagi Pasutri yang dokumen kependudukannya lengkap akan kami serahkan langsung kepada pengantin baru Pasutri ketika datang ke kantor Disdukcapil Kab Tebo,"katanya ditemui di kantornya, Selasa 19 Agustus 2025.

" Atau bilang Yoki, bisa juga di jemput langsung oleh pegawai atau petugas KUA Kecamatan untuk di serahkan kepada Pasutri pengantin baru apabila tempatnya cukup jauh. 

Khusus untuk Tebo Tengah, di katakan Yoki, KK dan KTP Pasutri pengantin baru tersebut bisa langsung kami antar,"ke kantor KUA Tebo Tengah," ucap Yoki. 

" Pasca aplikatif MoU antara Kemenag, Disdukcapil Kab Tebo sudah berjalan sekitar dua tahun, MoU tersebut ujar Yoki, kembali di perpanjang hingga 2026 mendatang. 

Disampaikan Yoki, Disdukcapil Kab Tebo mengimbau bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, KUA akan membantu proses dokumen kependudukannya dengan cara menyerahkan KK dan KTP yang masih berstatus lajang atau belum menikah untuk di proses di Disdukcapil menjadi satu dokumen Pasutri,"pungkasnya. (ARD)

 

 

#jambiprima.com #dukcapiltebo #jambi #kemenagtebo #pasutri #ktp #kk #mou





BERITA BERIKUTNYA