JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih menyelimuti Kabupaten Tebo membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo kembali memperpanjang kebijakan pembelajaran secara daring. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik di tengah kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.
Sebelumnya, Pemkab Tebo telah mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik PAUD, SD dan SMP dari tatap muka menjadi pembelajaran daring mulai 27 hingga 29 Agustus 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tebo Nomor 046 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Tebo.
Namun, kondisi udara yang belum membaik membuat kebijakan tersebut tidak langsung dihentikan. Pembelajaran dari rumah diperpanjang hingga 2 September 2026, sehingga aktivitas belajar tatap muka di sekolah masih ditunda sampai kondisi memungkinkan.
Keputusan ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak lagi semata-mata berkaitan dengan gangguan jarak pandang atau kenyamanan masyarakat, tetapi telah masuk ke ranah perlindungan kesehatan anak dan keberlangsungan proses pendidikan.
Kebijakan pembelajaran daring sebelumnya dikeluarkan setelah Pemkab Tebo memperhatikan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Pemerintah daerah menilai kualitas udara yang buruk berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Situasi tersebut juga terlihat dari perkembangan kualitas udara Tebo dalam beberapa hari terakhir. Pada 27 Agustus 2026, kualitas udara di wilayah Tebo bahkan dilaporkan berada dalam kategori berbahaya, dengan AQI mencapai 455. Sehari kemudian kondisi disebut sedikit membaik, tetapi masih berada pada kategori tidak sehat.
Pada Sabtu (29/8/2026), kualitas udara Tebo masih tercatat berada pada kategori tidak sehat dengan AQI sekitar 191. Artinya, meski terjadi penurunan tingkat pencemaran dibanding beberapa hari sebelumnya, kondisi tersebut belum dapat dianggap sepenuhnya aman untuk mengembalikan seluruh aktivitas pendidikan ke ruang kelas.
Perpanjangan pembelajaran daring menjadi salah satu konsekuensi langsung dari kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Asap hasil pembakaran lahan dapat terbawa angin dan menyebabkan kualitas udara menurun dalam waktu yang tidak selalu dapat diprediksi.
Bagi peserta didik, situasi ini menimbulkan risiko ketika aktivitas sekolah kembali dilakukan secara normal. Anak-anak harus melakukan perjalanan menuju sekolah, mengikuti kegiatan di ruang kelas, maupun beraktivitas di luar ruangan. Karena itu, pembelajaran dari rumah menjadi pilihan yang dinilai lebih aman selama kualitas udara belum berada pada kondisi yang layak.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menuntut sekolah dan orang tua beradaptasi. Sekolah tidak hanya diminta memindahkan proses belajar ke platform daring, tetapi juga memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan dan peserta didik mendapatkan pendampingan selama belajar dari rumah.
Dalam kebijakan sebelumnya, kepala satuan pendidikan diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembelajaran daring. Sekolah juga diwajibkan menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran dan melaporkannya secara berkala kepada pengawas atau pendamping satuan pendidikan.
Perpanjangan pembelajaran daring juga tidak dapat dilepaskan dari masih berlangsungnya penanganan karhutla di wilayah Tebo.
Pada Sabtu (29/8/2026), misalnya, BPBD Tebo masih melakukan pemadaman dan pendinginan lahan yang terbakar di kawasan Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah. Petugas juga melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada titik api yang kembali membesar. Upaya pemadaman melibatkan sejumlah unsur, termasuk BPBD, Manggala Agni, TNI, Polri dan masyarakat.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan asap yang dirasakan masyarakat merupakan bagian dari rangkaian persoalan karhutla yang membutuhkan penanganan di lapangan, bukan hanya persoalan kualitas udara.
Pemkab Tebo pun sebelumnya telah menyiapkan langkah antisipasi dengan memperpanjang status siaga darurat karhutla. Kondisi musim kering yang diperkirakan masih berlangsung hingga September menjadi salah satu pertimbangan perlunya kesiapsiagaan berkelanjutan.
Dengan diperpanjangnya pembelajaran daring hingga 2 September, pemerintah daerah pada dasarnya menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai pertimbangan utama. Selanjutnya, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan sangat bergantung pada perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan kabut asap tidak cukup hanya dilakukan ketika asap telah menyelimuti permukiman. Pengendalian sumber karhutla, pemantauan kualitas udara dan perlindungan masyarakat harus berjalan beriringan agar aktivitas pendidikan dapat kembali berlangsung normal tanpa mempertaruhkan kesehatan anak-anak. (Syh)
KKG PAI SD Kabupaten Tebo Gelar Rakor Daerah, Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Agama
BRI Rimbo Bujang Ingatkan Nasabah Tak Gunakan Tanggal Lahir untuk PIN dan Password BRImo
Harga Emas Hari Ini 30 Agustus 2026, 1 Gram Tembus Rp2,67 Juta
Patroli Gabungan Polres Tebo dan Brigif TP 35/Siginjai, Lima Motor Knalpot Brong Ditindak
Jaga Tanaman dari Hama, Petani Teluk Rendah Ulu Dapat Pendampingan Babinsa
Monitoring Sawah di Pulau Jelmu: Babinsa dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan dari Lahan
Ukir Prestasi di OBA 2026, Guru SMAIT Ad-Dhuha Bungo Wakili Jambi ke Nasional