JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan rangkaian pemeriksaan dalam perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2021.
Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan sidang kepada Anggota Majelis Mohammad Reza didampingi oleh Anggota Majelis Eugenia Mardanugraha. Sidang Pemeriksaan Saksi Investigator ini digelar pada Senin, 8 September 2025, bertempat di Kantor KPPU Jakarta.
Saksi Investigator yang dipanggil pada persidangan adalah Direktur PT Wilo Pump Indonesia (PT WPI) David Haliyanto, Direktur PT Karya Bersatu Lestari (PT KBL) Ir. Maria O Tahya, Direktur PT Wiguna Logam Primakarsa (PT WLP) Is Marshall, dan Marketing PT Adhimix RMC Indonesia (RMC) Susilo Wahyu Nugroho Putro.
Dalam keterangannya PT WPI sebagai principle dari PT KBL dan PT WLP tidak pernah mengeluarkan surat dukungan kepada para Terlapor. PT KBL dan PT WLP hanya sebagai dealer resmi dari PT WPI, untuk dapat mengeluarkan surat dukungan permintaan tersebut akan dikeluarkan oleh PT WPI. Sementara RMC dimintai keterangan berkaitan surat dukungan bagi Terlapor I. Para Terlapor yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta POKJA UKPBJ Kabupaten Bogor hadir secara daring pada sidang hari ini.
Agenda sidang berikutnya Pemeriksaan Saksi Investigator yang akan dilaksanakan pada 22 September 2025. (Ahmad)
#jambiprima.com #bogor #kppu #tender #rumahsakitbogor #jakarta #sidang #cogreg #parung #beritakppu
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
Maxim Resmi Hadir di Tebo, Permudah Akses Transportasi dan Pengiriman di Provinsi Jambi