JAMBIRPIMA. COM,. MERANGIN -- Akhirnya Pelarian Alat Berat excavator Sumitomo milik Kancil melakukan tambang ilegal dihutan Hutan Lindung (HP) Desa Nalo Kecamatan Nalo Tantan berhasil ditangkap Unit Polsek Kota Bangko back up Polres merangin.
Penangkapan Alat Berat Sumitomo itu untuk menjawab pertanyaan Publik yang heboh sungai masyarakat setempat keruh akibat tambang ilegal Minggu (15/6/2025) 1 unit, dan pada Kamis (19/6/2025) masuk 2 unit.
Namun saat penangkapan itu alat Cat masih dilokasi sedangkan alat berat Sumitomo milik Kancil melarikan diri masuk sungai Lubuk Buaya Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo, Jambi dengan perjalanan dua hari dua malam.
Berkat informasi Masyarakat alat berat kancil milik Sumitomo yang sudah berubah menjadi merek Komatsu. Tapi petugas masih memiliki bukti otentik.
Akhirnya Alat berat itu diangkat masuk trado untuk dibawah ke Polsek Kota untuk diamankan.
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Mulyono saat dikonfirmasi didampingi Kapolsek Bangko AKP Agus Ramadhan membenarkan.
"Baik kami sampaikan bahwa sahnya alat berat yang kami amankan, sekarang rangkaian dari pada alat yang kami amankan pada akhir bulan Juni yang dilaporkan PT Jebus baru ke polres Merangin terkait ilegal Minim wilayah hutan kerja Jebus dua alat diamankan Polsek Bangko satu alat cat dan Sumitomo. namun belakangan alat itu kabur, " ungkap Kasat Reskrim AKP Mulyono di Polsek bangko
Diduga pemilik alat berat melarikan kabupaten tetangga tim dipimpin Kapolsek Kota AKP Agus Ramadhan melakukan pencarian kurang lebih 24 jalan kaki 11 jam.
"Alat berat kita tahan dititip di Polsek Bangko, untuk tersangka sudah diamankan, kita terus melakukan pengembangan pelaku pemodal tambang," ungkap Kasat Reskrim AKP Mulyono di Polsek bangko.
Sedangkan merek Komatsu itu dipasang stiker pelaku untuk mengelabuhi petugas dilapangan, namun kita sudah punya bukti.(Lil)
#Jambiprima.com #Reskrim #PolsekBangko
Bakeuda Tebo Masih Kaji Pinjam Pakai Jalan TMMD oleh PT Montd'Or, Izin Belum Diterbitkan
Haulling Batu Bara diwilayah Hukum Jambi dikelola oleh Organda atau BUMD Sesuai Atribusi Regulasi
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Dua Kepala OPD di Pemkot Jambi Diduga Positif Narkoba, Ini Respon Sekda