PT Montd'Or Belum Diizinkan Gunakan Jalan TMMD di Tebo Ilir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:36:41 WIB - Dibaca: 158 kali

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PR) Kabupaten Tebo telah merampungkan kajian teknis atas permohonan PT Montd'Or Oil terkait pinjam pakai aset daerah berupa Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tebo hingga kini belum menerbitkan izin penggunaan jalan tersebut karena masih menunggu penyelesaian perhitungan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kajian lingkungan hidup.

Kepala Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nusa Suryadi, mengatakan pemanfaatan Jalan TMMD yang diajukan PT Montd'Or Oil mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Jalan yang akan dimanfaatkan memiliki panjang sekitar 3,7 kilometer dan berada di ruang milik jalan (Rumija).

Menurutnya, kajian teknis yang telah disusun mengatur secara rinci ketentuan pelaksanaan pekerjaan, mulai dari posisi jalur pipa, teknis galian dan timbunan, kedalaman penanaman pipa, hingga standar pemadatan setelah pekerjaan selesai.

"Memang yang dimanfaatkan adalah ruang milik jalan (Rumija). Namun hingga saat ini belum ada aktivitas di lokasi karena izin penggunaan jalan tersebut belum diterbitkan," kata Nusa, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, proyek yang dikerjakan PT Montd'Or Oil merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor minyak dan gas bumi yang bertujuan meningkatkan produksi migas. Karena itu, perusahaan mengajukan permohonan pemanfaatan aset daerah sebagai jalur distribusi gas.

"Kalau kondisi sekarang, setahu kami, mereka melakukan penggalian di lahan masyarakat yang proses ganti ruginya sudah diselesaikan," ujarnya.

Nusa menambahkan, sebelum izin diterbitkan, perusahaan juga wajib memenuhi kewajiban berupa kontribusi atas penggunaan aset daerah. Besaran kontribusi tersebut saat ini masih dihitung oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo. Selain itu, kajian lingkungan masih diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup.

"Kalau pembahasannya di Bakeuda sudah selesai terkait pemanfaatan aset dan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran retribusi atau kontribusi, sudah dipenuhi, barulah kami memberikan persyaratan teknis pelaksanaan penggalian pipa gas berdasarkan kajian yang telah disiapkan," tegasnya.

Terkait persyaratan administrasi, Nusa menyebut Dinas PUPR-PR hanya memproses aspek teknis penggunaan aset daerah. Sementara mengenai kelengkapan administrasi lainnya, termasuk rekomendasi dari instansi terkait seperti BPH Migas apabila memang dipersyaratkan, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemohon.

"Penentuan jalur distribusi merupakan kewenangan perusahaan. Kami fokus pada aspek teknis penggunaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA