Lima Orang Kades di Tebo Digugat Ke Pengadilan, Ini Masalahnya

Kamis, 11 September 2025 - 18:58:19 WIB - Dibaca: 2525 kali

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tebo
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tebo (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Lima orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tebo menjalani sidang perdata dalam gugatan warga negara atau citizen law suit di pengadilan negeri (PN) Tebo. 

Sidang hari ini adalah yang ketiga kali dalam perkara perdata, gugatan yang di lakukan oleh Azri cs, menggugat kami, lima orang Kades," ungkap Kades Sungai Jernih, Ali Mardiansyah di PN Tebo, Kamis 11 September 2025.

Sebagai warga negara yang taat hukum kita berupaya untuk kooperatif mengikuti jalannya,"sambung Ali. 

Ali melanjutkan, tadi dalam sidang, majelis hakim menyarankan untuk mediasi, namun jadwalnya di undur sampai tanggal 23 September 2025 mendatang. 

Perkaranya adalah gugatan citizen law suit, kami juga belum begitu paham citizen law suit itu apa, tapi intinya persoalan tentang audit dana desa (DD)," terang Ali Mardiansyah. 

" Kami pemerintah desa selaku pengguna anggaran, senang-senang saja dengan perlakuan adanya audit, supaya kami dalam melaksanakan, penggunaan dan penyerapan DD itu sesuai dengan koridor, aturan yang di terapkan pemerintah dan hukum,"ujar Ali. 

Ini manjadi contoh untuk Kades yang lain supaya tertib dalam menggunakan DD, transparan sesuai dengan APBDes," tandas Ali. 

Pantauan di ruang sidang cakra PN Tebo, dari 5 orang yang digugat tampak selain Kades Sungai Jernih hadir Kades Bukit Pemuatan Kec Serai Serumpun. 

Sementara itu berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PN Tebo, 5 orang Kades dalam gugatan citizen law suit tersebut antara lain Desa Tegal Arum, Bukit Pemuatan, Lembak Bungur, Wanarejo, dan Sungai Jernih.(ARD)

 

 

#jambiprima.com #PNTEBO #TEBO #Jambi #berita #kades #pengadilannegeri





BERITA BERIKUTNYA