Sidang Perdana Gugatan PDAM Tirta Muaro, Ini yang Kata Kuasa Hukum Pemda Tebo

Kamis, 11 September 2025 - 22:37:54 WIB - Dibaca: 1958 kali

Fauzan, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten  Tebo
Fauzan, Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tebo (ARD)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Perusahaan plat merah milik pemerintah daerah (Pemda) Tebo yaitu perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muaro, digugat dalam perkara perdata citizen law suit dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/ PN Mrt di pengadilan negeri (PN) Tebo. 

Agenda sidang perdana tersebut di gelar diruang Cakra PN Tebo, tampak hadir direktur PDAM Tirta Muaro, Budhi Irawan di dampingi oleh kepala bagian (Kabag) hukum dan pengacara Pemda Tebo. 

"Iya, hari ini ada gugatan dari warga negara indonesia yaitu gugatan citizen law suit, saya Fauzan, pengacara Pemda Tebo di kuasakan oleh bupati untuk mewakili gugatan tersebut," katanya di PN Tebo, Kamis 11 September 2025.

Fauzan menuturkan, agenda sidang hari ini baru pertama, yaitu tahap pemeriksaan para pihak, kita sebagai tergugat dua sudah di terima oleh majelis hakim walaupun masih ada kekurangan pemberkasan itu bisa di susul nanti,"ucapnya.

" Dikatakan Fauzan, pihak tergugat satu itu PDAM, dan tadi sudah di wakili oleh Tipikor Polda Jambi,"ungkapnya kepada wartawan. 

Dijelaskannya, bahwa yang dimaksud dengan gugatan perdata citizen law suit ini ujar Fauzan ialah ketidakpuasan warga negara terhadap pemerintah dan ini bukan gugatan ganti rugi, agar PDAM milik pemerintah ini dapat melakukan kewajibannya secara administrasi untuk lebih serius lagi.

" Dan tadi sudah di sampaikan oleh penggugat dalam sidang, bahwasanya ada saham pemerintah di PDAM Tirta Muaro tidak memiliki dasar peraturan daerah (Perda) atau belum di Perda-kan, meskipun demikian nanti tentu akan kita perbaiki,"pungkasnya. (ARD)

 

 

#Jambiprima.com #Pemda #Tebo #Jambi #PDAM  #tirtamuaro #pengadilannegeri #beritatebo #beritahariini





BERITA BERIKUTNYA