JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Kembali Pengadilan negeri (PN) Tebo menggelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara kepala desa (Kades) Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, atas nama Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis selaku tergugat, Kamis 25 September 2025.
Dalam sidang lanjutan yang digelar diruang Cakra PN Tebo, pihak kuasa hukum tergugat Agus Salim Lubis yaitu Leo Siahaan & partner memohon kepada majelis hakim agar sidang di tunda hingga Kamis depan.
Leo Siahaan kepada sejumlah wartawan mengatakan, sesuai agenda sebelumnya, hari ini penundaan sidang dalam mendengarkan saksi dari tergugat berikut juga dengan bukti-bukti, ternyata dari sistem E-court kami tidak bisa mengupload bukti jadi mohon penundaan sidang di minggu depannya.
Leo menjelaskan, bukti yang kita ajukan ada 6 lagi salah satunya ialah sporadik yang di miliki oleh klien kami, surat keterangan domisili yang mana klien kami berdomisili di tanah objek sengketa sudah sejak dari tahun 1980-an lalu.
Ungkap Leo, saksi yang akan kita hadirkan ada tiga mantan Pj Kades dan masyarakat transmigrasi yang mengakui bahwa Agus Salim Lubis sebagai tergugat sudah tinggal disana secara terus menerus dari tahun 1980-an.
Terpisah, kuasa hukum penggugat, Suratno menuturkan, bahwa sidang kali ini sesuai yang di jadwalkan bahwa tambahan bukti surat dari tergugat dan keterangan saksi yang di bawa oleh tergugat, tapi faktanya belum bisa untuk menghadirkannya hari ini.
Sementara itu menanggapi tanah fasum yang di sengketakan oleh Kades Sukadamai, Untung Swastadi, telah di tanami sawit, jelas Suratno, tanah fasum itu merupakan bagian dari tanah kas desa (TKD), TKD perlu di ketahui, bahwa satu untuk fasum dan satu lagi untuk kas desa,"ucapnya.
Suratno menyebutkan, bagi tanah fasum yang belum dimanfaatkan maka kita berhak memanfaatkan sehingga hasilnya nanti sebagai masukan untuk desa. "Tidak ada larangan TKD termasuk di dalam tanah fasum, sebelum digunakan tetap desa punya hak untuk memanfaatkan.
Selain itu Suratno memastikan bahwa tanah yang di sengketakan hari ini bagian dari tanah fasum desa Sukadamai. Meski Suratno tidak mengetahui berapa luas tanah fasum yang telah ditanami pokok sawit, yang jelas tanah fasum itu sudah ditanami," katanya meyakini.
Adapun objek tanah fasum yang di sengketakan di kuasai oleh tergugat yang masuk dalam sertipikat hak pakai (SHP) yang di keluarkan pada tahun 2024, sebut Suratno ada 1,3 hektar.
Tanah fasum yang disengketakan oleh Kades Sukadamai ini, saya pikir kalau dengan desa itu baru tahun 2024 kemarin," tandasnya. (ARD)
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Hesti Haris Serahkan Santunan untuk Ribuan Anak Yatim dan Difabel di Peringatan 10 Muharram
Cek Endra: Ketahanan Energi Kunci Stabilitas Ekonomi, Dukung Percepatan 118 Blok Migas Baru
Musim Panen Tiba, Kota Jambi Targetkan 6 Ton Gabah per Hektar