JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Chandra (30) Warga Desa Air Lago, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dikabar Tewas Tertimbun longsor tanah Tambang Ilegal Jum'at siang 26 September 2025.
Informasi yang di rangkum media ini di lapangan, peristiwa pilu itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Tabun Arai. Menurut keterangan warga setempat, korban tengah berada di lokasi tambang emas jenis mesin Robin (ngejet_red),sebelum tertimbun material tanah.
Meninggalnya Chandra itu menambah daftar korban jiwa akibat aktivitas pertambangan emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Merangin. Selain merenggut nyawa, praktik penambangan ilegal.
Ditambah lagi dikeluhkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap aktivitas PETI. Selain membahayakan keselamatan penambang itu sendiri.
praktik tersebut juga berdampak serius terhadap kelestarian alam dan kehidupan masyarakat sekitar.
Sementara Kepolisian Kapolsek Muara Siau saat dikonfirmasi Mengatakan bisa langsung ke Humas Polres merangin.
"Waikumsalam, Maaf mungkin untuk konfirmasi bisa lewat Humas polres saja ya dindo," tutupnya. (Lil)
#jambirima.com #merangin #beritahariini #beritaterkini #jambi #kapolsekmuarasiau #peti #meninggaldunia #poldajambi #polresmerangin #polri #polisiindonesia
Kuota Lansia Haji Jambi 2027 Hanya 164 Orang, Usia Termuda 83 Tahun
Ratusan Sekolah di Jambi Butuh Guru, Pemprov Usulkan 1.800 Formasi CPNS
Bukan Cuma Bisnis, UNJA Bawa Budaya Melayu Jambi dan Komedi ke Podium KMI Expo 2026
Nela Ervina Kembali Diperiksa Kejari Jambi, Kasus Korupsi Pajak Rugikan Negara Rp1,37 Miliar
BMKG Prediksi Musim Hujan Jambi Mulai Akhir Oktober, Puncaknya Desember 2026
Waduuh...Direktur PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, Kepala BPKP dan Kapolda Jambi Digugat Warga..!