Untung Swastadi Pernah Gugat Warga Tapi "NO",Biar Gugatan Diterima Pakai Nama Pemdes Sukadamai

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 16:16:15 WIB - Dibaca: 2051 kali

Agus Salim Lubis (tergugat) bersama isteri dan anaknya
Agus Salim Lubis (tergugat) bersama isteri dan anaknya (Dok: Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Pengadilan negeri (PN) Tebo gelar sidang lanjutan perkara No6/Pdt.G/2025 antara Kades Sukadamai Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Prov Jambi, Untung Swastadi selaku penggugat melawan Agus Salim Lubis (ASL) selaku tergugat, Kamis 2 Oktober 2025.

Kali ini tergugat ASL di dampingi isteri dan anak-anaknya hadir untuk mengikuti jalannya sidang di ruang Cakra PN Tebo, namun selepas sidang mereka kesal dan kecewa terhadap Untung Swastadi telah menggugatnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan menegaskan, persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, bahwa gugatan Nomor 6 yang di ajukan oleh pemerintah desa (Pemdes) Sukadamai, menggugat warganya sendiri bernama ASL.

Dikatakan Leo, dari keterangan saksi tadi, sudah dapat kami tuangkan nanti dalam kesimpulan dan persidangan selanjutnya di minggu depan, dan akan ada pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.

Ini adalah kali kedua Kades Sukadamai Untung Swastadi menggugat warganya sendiri, yang mana gugatan pertama tahun 2024 adalah niet ontvankelijke verklaard (NO) atau putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat di terima.

Digugatan pertama sudah jelas dan terang, dia menggugat atas nama pribadi, namun untuk yang kedua ini karena NO putusan pengadilan itu di lengkapi oleh penggugat dan menggugat atas nama Pemdes,"tegas Leo.

Sebut Leo, dasar gugatan yang di ajukan oleh Kades katanya berkaitan dengan fasilitas umum (Fasum) sedangkan Fasum ini sudah kita sampaikan pertanyaan kepada saksi, dan banyak masyarakat yang menggunakan Fasum, namun sudah diserahkannya.

" Namun untuk klien kita sendiri memang dia tak ada pernyataan penggarap yang sudah 40 tahun lebih tinggal di objek sengketa ini belum terbentuk desa Sukadamai, dan itu sudah dibenarkan oleh saksi yang di ajukan oleh pihak penggugat.

Tiba-tiba sekarang, sudah 40 tahun lebih di sengketakan oleh Kades ini sendiri, sedang Kades-Kades sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan Kades nya ataupun masyarakat.

Leo mengatakan, untuk agenda persidangan di tempat akan dilakukan pada Jum'at 10 Oktober 2025, karena hakim PN Tebo harus tau mana objeknya, berapa luas yang disengketakan, karena ini masih multitafsir juga.

" Yang di sengketakan pihak penggugat 1,3 hektar, padahal rumah tidak masuk. Dulu waktu di sengketakan rumah masuk, besok ni gugat lagi suka-suka dia aja semua mau di gugatnya kan tidak seperti itu juga," tegas Leo. (ARD)





BERITA BERIKUTNYA