JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tebo menegur sejumlah ritel modern di Kota Muara Tebo terkait praktik pengembalian uang belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Teguran tersebut ditujukan kepada gerai Alfamart dan Indomaret setelah ditemukan adanya kembalian konsumen yang diganti dengan permen serta pembulatan harga yang dinilai merugikan masyarakat.
Kepala Disperindag Tebo, Mardiansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha wajib menyediakan uang pecahan dan tidak diperbolehkan mengganti kembalian dengan barang lain.
“Kami mengingatkan agar manajemen wajib menyediakan uang pecahan. Tidak boleh kembalian diganti permen karena itu bukan alat transaksi jual beli,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan praktik pembulatan harga yang tidak sesuai antara label dan struk pembayaran.
“Misalnya harga Rp1.700, tapi digenapkan jadi Rp2.000. Seharusnya pelaku usaha menyiapkan uang receh. Secara etika, itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan tim bidang perdagangan yang turun langsung ke sejumlah gerai ritel modern di wilayah Muara Tebo.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Tebo masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap pelaku usaha agar praktik serupa tidak terulang kembali dan tidak merugikan konsumen. (Sab)
Kebun Sawit Diduga Dirusak, PT Montd’Or dan PT Olindo Disomasi!
Jalan Baru Diaspal, Komisi III DPRD Tebo Ingatkan PT SKU soal Tronton ODOL
Kabut Asap Tebo Makin Pekat, ISPU Capai 815 dan Masuk Kategori Berbahaya
HUT ke-73 Kecamatan Tebo Ilir Segera Digelar, Desa Siapkan Bazar dan Lomba Lagu Daerah
Tracing TBC dan Cek Kesehatan Gratis Digelar di Pasar Teluk Rendah
Penolakan PETI Kembali Memanas, Warga Puntikalo Blokir Jalan Padang Lamo
Tagih Janji, Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat: Sengketa Batas Makin Memanas!