Hakim PN Tebo Tinjau Sengketa Tanah di Sukadamai, Sempat Nyaris Ricuh

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:01:05 WIB - Dibaca: 2553 kali

Pemeriksaan Setempat (PS) Hakim PN Tebo cek lokasi tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat di desa Sukadamai
Pemeriksaan Setempat (PS) Hakim PN Tebo cek lokasi tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat di desa Sukadamai (Dok: Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo yang dipimpin oleh Fadilah Usman turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS) atas objek sengketa tanah di Desa Sukadamai, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Jumat (10/10/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Tbo, antara Untung Swastadi, Kepala Desa Sukadamai, selaku penggugat, melawan Agus Salim Lubis sebagai tergugat.

Pantauan di lokasi, suasana sempat memanas dan nyaris ricuh ketika hakim meminta pihak penggugat menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan. Pihak keluarga tergugat menolak klaim tersebut hingga situasi nyaris tidak terkendali, namun berhasil dilerai oleh petugas keamanan dan tim pengadilan.

Dalam pemeriksaan, majelis hakim meminta kejelasan mengenai batas-batas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 32 Sukadamai, yang diklaim penggugat sebagai bagian dari tanah fasum desa namun kini dikuasai pihak tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Suratno, menyatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan batas tanah sesuai dokumen resmi.

“Kami yakin bisa menunjukkan titik-titik batas sebagaimana tercantum dalam SHP 32 Sukadamai yang kini dikuasai tergugat,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Leo Siahaan, menilai pemeriksaan di lapangan justru menguatkan bahwa objek sengketa tidak sesuai dengan gugatan.

“Objek yang ditunjuk penggugat tidak jelas, hanya menerka-nerka. Kami juga keberatan karena BPN tidak dihadirkan dalam pemeriksaan ini, padahal mereka pihak yang berwenang atas pengukuran dan data tanah,” tegas Leo.

Leo juga menilai gugatan penggugat berpotensi niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima, karena dinilai tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya.

“Ibu klien kami sudah tinggal di tanah itu lebih dari 45 tahun tanpa ada masalah. Baru kali ini digugat oleh kepala desa yang baru menjabat. Wajar kalau keluarga merasa tersinggung,” tambahnya. 

Persidangan akan dilanjutkan di PN Tebo dengan agenda penyampaian hasil pemeriksaan setempat dan kesimpulan para pihak. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #BupatiTebo #DPRD





BERITA BERIKUTNYA