JAMBIPRIMA.COM,. TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Dua orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 42,98 gram bruto.
Penangkapan berlangsung pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua pelaku masing-masing berinisial RPM (30), seorang petani, dan R (27), ibu rumah tangga — keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah salah satu pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti,” jelas Ipda Ardimal, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu seberat 40,42 gram bruto, tiga paket kecil sabu seberat total 2,56 gram, serta uang tunai Rp3.410.000 dan beberapa barang bukti lainnya.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka dan digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (ARD)
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia
Debu Proyek Kolam Retensi Paal 5 Dikeluhkan Warga, Jalan Jadi Licin Saat Hujan
Sekda Jambi Lepas Kloter Pertama JCH 2026, Ingatkan Jamaah Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Debalang Negeri Desak DPRD Tebo Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas PT Tebo Indah