JAMBIPRIMA.COM,. Tebo – Organisasi Masyarakat Adat Debalang Negeri mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tebo segera mengambil langkah tegas terhadap PT Tebo Indah, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai banyak melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.
Ketua Debalang Negeri, Hafizan Romy Faisal, mengatakan PT Tebo Indah telah melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kebun plasma, termasuk wanprestasi (ingkar janji) terhadap petani mitra. Ia menilai perusahaan tidak membangun kebun sesuai standar, lalai dalam perawatan, bahkan membiarkan sebagian lahan masyarakat menjadi terlantar.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan PT Tebo Indah. Itu bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kategori kejahatan,” tegas Romy, Jumat (10/10).
Selain itu, Romy juga menyoroti adanya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di dalam kawasan HGU PT Tebo Indah. Ia menyebut, pembiaran aktivitas tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab perusahaan terhadap aspek perlindungan lingkungan.
“AMDAL dan izin lalu lintas (LALIN) mereka harus diperiksa. PETI di dalam konsesi jelas merusak lingkungan, tapi perusahaan malah membiarkannya,” ujarnya.
Akibat pengelolaan yang buruk, lanjut Romy, banyak petani plasma kini tidak bisa menikmati hasil kebun, tidak memiliki sertifikat lahan, dan kehilangan akses terhadap program pemerintah seperti bantuan pertanian maupun bedah rumah.
“Sawah masyarakat tidak bisa diolah karena tidak dapat pupuk, bibit, dan alat pertanian. Ini jelas menghambat ekonomi lokal,” tambahnya.
Untuk itu, Debalang Negeri mendesak Pemkab dan DPRD Tebo segera mencabut izin operasional dan HGU PT Tebo Indah, serta mengembalikan pengelolaan kebun kepada masyarakat petani.
“Kalau ini terus dibiarkan, negara sama saja membiarkan kejahatan terhadap rakyatnya. Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri karena merasa tidak ada keadilan,” pungkas Romy. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #BupatiTebo #DPRD #DinasPertanian
Nama Anggota DPRD Apuk Disebut Ikut Atur Lokasi Penempatan PPPK, Ini Tanggapan Apuk
Polisi Gerebek Rumah Pasutri Pengedar, Barang Bukti Sabu Hampir 43 Gram Disita
Debalang Negeri Desak DPRD Tebo Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas PT Tebo Indah
Reses di Sarolangun, Cek Endra Bawa Bantuan Kendaraan Sampah dan Sambungkan Aspirasi Turap
Kades Muara Kilis Mendadak Mundur, Surat Pengunduran Diri Beredar
Cek Endra Reses di Mandiangin Timur, Serahkan Bantuan Rp50 Juta TJSL BUMN untuk Seni Reog
Mediasi Gagal, Gugatan CLS Terhadap Direktur PDAM Tirta Muaro Tebo Lanjut ke Persidangan