JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses gugatan perdata sengketa tanah antara Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, dan warganya, Agus Salim Lubis, kini tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan sumber anggaran yang digunakan untuk pendampingan hukum. Masyarakat mempertanyakan bagaimana Pemdes Sukadamai mengalokasikan dana untuk biaya pengacara yang kini digunakan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Saat dikonfirmasi, Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo, mengaku tidak ingat apakah anggaran untuk bantuan hukum bagi desa Sukadamai tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). "Sebelum RAPBDes disahkan menjadi APBDes, anggaran tersebut harus melalui evaluasi di tingkat Kecamatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/10/2025).
Joko menambahkan bahwa dia akan memeriksa lebih lanjut mengenai anggaran tersebut setelah APBDes disahkan dan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya pertanyaan publik terkait sumber anggaran ini, harapannya Pemdes dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #BupatiTebo #Tebo #WalikotaJambi #Jambi #GubernurJambi
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Wabup Tebo Serahkan 350 Unit Tong Sampah untuk Dukung Kebersihan Lingkungan
Bunda PAUD Kabupaten Tebo Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni Yayasan Raudhatul Jannah
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Pemkot Jambi Tambah Armada Listrik, Kini Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi