JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Proses gugatan perdata sengketa tanah antara Kepala Desa Sukadamai, Untung Swastadi, dan warganya, Agus Salim Lubis, kini tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan sumber anggaran yang digunakan untuk pendampingan hukum. Masyarakat mempertanyakan bagaimana Pemdes Sukadamai mengalokasikan dana untuk biaya pengacara yang kini digunakan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Saat dikonfirmasi, Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo, mengaku tidak ingat apakah anggaran untuk bantuan hukum bagi desa Sukadamai tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). "Sebelum RAPBDes disahkan menjadi APBDes, anggaran tersebut harus melalui evaluasi di tingkat Kecamatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/10/2025).
Joko menambahkan bahwa dia akan memeriksa lebih lanjut mengenai anggaran tersebut setelah APBDes disahkan dan segera memberikan informasi lebih lanjut.
Dengan adanya pertanyaan publik terkait sumber anggaran ini, harapannya Pemdes dan pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #BupatiTebo #Tebo #WalikotaJambi #Jambi #GubernurJambi
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Wabup Tebo Serahkan Kado Pengantin Berupa KK dan KTP kepada Pasangan Pengantin Baru
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman
WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen
Pemkot Jambi Tambah Armada Listrik, Kini Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi