JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Dr. Sindi, S.H., M.H., memimpin rapat pembahasan terkait Perubahan atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 3 Tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Mawar Kantor Bupati Tebo, Jumat 17 Oktober 2025.
Rapat ini diikuti oleh unsur perangkat daerah terkait dengan tujuan untuk melakukan penyesuaian regulasi agar tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah, kebijakan pemerintah pusat, serta dinamika perkembangan aturan terbaru. (ADV)
#jambiprima.com #sekdatebo #perubahanperbupnomor3 #tebo #sindi #
Dialog Publik Pengelolaan Sampah di Kota Jambi Tampung Berbagai Masukan Masyarakat
Wabup Tebo Serahkan 350 Unit Tong Sampah untuk Dukung Kebersihan Lingkungan
Bunda PAUD Kabupaten Tebo Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni Yayasan Raudhatul Jannah
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Bupati Agus Rubiyanto Buka Secara Resmi Malam Puncak HUT Tebo ke- 26