DLH Tebo Awasi 5 Perusahaan Tambang Batubara, Pastikan Limbah Tak Cemari Lingkungan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:02:18 WIB - Dibaca: 1648 kali

Salah satu lobang bekas galian tambang batu bara diKab Tebo
Salah satu lobang bekas galian tambang batu bara diKab Tebo (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang batubara di wilayahnya. Sedikitnya ada lima perusahaan tambang yang menjadi kewenangan Pemkab Tebo untuk diawasi secara rutin.

Kepala DLH Kabupaten Tebo melalui Kabid Penataan, Penaatan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), Arif Budiman, menjelaskan bahwa setiap perusahaan tambang wajib memiliki sistem pengelolaan kolam pengendapan air limbah atau settling pond.

“Limbah dari kegiatan tambang harus dikelola melalui beberapa settling pond, baik di area pit tambang maupun di lokasi stokpile, agar air asam tambang tidak mencemari lingkungan,” terang Arif, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, air limbah yang telah ditampung harus diuji terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. “Setelah hasil uji menunjukkan sesuai baku mutu, barulah air tersebut boleh dilepaskan ke lingkungan,” ujarnya.

Arif menambahkan, pengawasan yang dilakukan DLH Tebo sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk tingkat kabupaten, kami rutin melakukan pengawasan terhadap lima perusahaan tambang, yaitu PT Asia Multi Investama (AMI), PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), PT Winer Prima Sekata (WPS), PT Tebo Prima (TP), dan PT Natural Artha Resource (NAR),” ungkap Arif.

Sementara itu, perusahaan tambang lain seperti PT Globalindo Alam Lestari (GAL) masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala setiap semester, atau minimal satu kali dalam setahun. “Setiap enam bulan, perusahaan wajib menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan. Laporan itu kami evaluasi, kemudian kami lakukan pengecekan langsung ke lapangan,” jelasnya.

Arif menegaskan, pengawasan dilakukan dengan dua metode: langsung (reguler lapangan) dan tidak langsung (evaluasi laporan). “Tujuannya agar seluruh aktivitas tambang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (ARD)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #PemdaTebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo #DLH





BERITA BERIKUTNYA