KFA dan Zayadi Harap Kemenkeu Temukan Solusi Ribuan Sertifikat Tumpang Tindih di Kota Jambi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:06:44 WIB - Dibaca: 1958 kali

Kemas Faried Alfarelly,.SE (KFA) dan Zayadi sambangi Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025).
Kemas Faried Alfarelly,.SE (KFA) dan Zayadi sambangi Kementerian Keuangan, Jumat (24/10/2025). (Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly (KFA) bersama Wakil Ketua Komisi I Zayadi melakukan kunjungan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat 24 Oktober 2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi terkait aduan masyarakat mengenai klaim aset tanah eks Pertamina yang kini berstatus zona merah.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Dr. Purnama Tioria Sianturi, SH, M.Hum.

Menurut Purnama, dari data yang dihimpun pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat 5.506 sertifikat yang terbit di atas tanah eks Pertamina yang tersebar di tujuh kelurahan di Kota Jambi.

“Kami sedang melakukan inventarisasi dan penilaian aset untuk membuat status tanah ini menjadi terang. Setelah itu, baru akan dikelompokkan mana tanah yang merupakan milik negara, mana yang tumpang tindih, dan mana yang sudah bersertifikat,” ujar Purnama.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan ini membutuhkan waktu cukup lama, karena Kemenkeu juga tengah memotret kasus serupa di berbagai daerah lain di Indonesia.

“Prosesnya tidak bisa cepat karena ini harus jelas dulu dasar dan kepemilikan setiap bidang tanah,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, KFA menyampaikan bahwa masyarakat resah lantaran sebagian sertifikat mereka diblokir dan tak bisa dimanfaatkan.

“Masyarakat berpikir sudah tidak bisa apa-apa lagi. Kami ke sini agar bisa mendapat penjelasan dan menyampaikan aspirasi warga,” ungkapnya.

KFA juga menanyakan apakah ada kemungkinan blokir sertifikat dibuka bagi warga yang lebih dahulu memiliki sertifikat sah.

Namun, pihak DJKN menyatakan masih menunggu hasil inventarisasi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

“Setelah semuanya dikelompokkan dan datanya lengkap, baru akan dibahas solusi terbaiknya. Kepemilikan masyarakat tentu akan dipertimbangkan, tapi di situ juga ada kepemilikan negara,” jelas Purnama.

Sementara itu, Zayadi mengungkapkan keheranannya karena selama proses penyusunan RTRW Kota Jambi tahun 2005 hingga revisi 2024, Pertamina tidak pernah menyampaikan klaim bahwa lahan tersebut adalah aset mereka.

"Waktu itu kami bahkan mengundang Pertamina dan BPN. Kalau memang itu aset Pertamina, harusnya mereka sampaikan. Tapi tidak ada penjelasan yang pasti,” kata Zayadi.

Menjawab hal itu, Purnama menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan barang milik negara, bukan milik Pertamina secara langsung.

“Memang benar, itu aset negara. Pertamina hanya pengguna, bukan pemilik,” tegasnya.

Di akhir pertemuan, Kemas Faried berharap pemerintah pusat dapat segera menemukan titik terang agar masyarakat tidak terus dirugikan.

“Kami titip harapan besar kepada pemerintah pusat agar masalah ini segera ada solusi. Kasihan warga, sertifikat sudah terbit tapi sekarang statusnya status quo,” ujarnya.

Zayadi menambahkan, persoalan ini muncul karena ada sertifikat yang telah terbit dan ada yang tertahan, bahkan sebagian sudah dijadikan agunan.

“Kondisi ini menimbulkan keresahan, karena ada klaim dari Pertamina sehingga lahan warga tidak bisa digunakan,” tutupnya.

Rincian Lokasi 5.506 Sertifikat di Atas Tanah Eks Pertamina:

1. Simpang III Sipin: 74 bidang

2. Mayang Mangurai: 64 bidang

3. Kenali Asam: 1.843 bidang

4. Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang

5. Kenali Asam Atas: 645 bidang

6. Paal Lima: 918 bidang

7. Suka Karya: 648 bidang (Ahmad)

 

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #kfa #ketuadprdkotajambi





BERITA BERIKUTNYA