JAMBIPRIMA.COM,. TEBO — Setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan ratusan warga dari 10 desa terdampak aktivitas PT. Tebo Indah (TI) di halaman Kantor DPRD Tebo pada Selasa (28/10), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo bersama Pemerintah Daerah bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Tebo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan masyarakat, petani mitra, serta Konsorsium Masyarakat Kabupaten Tebo. Hasil dari RDPU itu menghasilkan sejumlah rekomendasi resmi yang langsung dikirimkan ke tiga kementerian terkait.
Adapun rekomendasi tersebut meliputi:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI diminta untuk menetapkan lahan HGU PT. Tebo Indah sebagai lahan terlantar dan mencabut izin HGU perusahaan.
2. Kementerian Pertanian RI diminta menjatuhkan sanksi atas dugaan penelantaran lahan petani mitra yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI diminta memberikan sanksi tegas terhadap kerusakan lingkungan di area konsesi PT. Tebo Indah serta meminta perusahaan memberikan kompensasi kepada warga terdampak.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan hak dan keadilan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti hasil RDPU sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan politik DPRD. Aspirasi masyarakat harus sampai ke pemerintah pusat agar masalah ini tidak terus berlarut,” ujar Khalis.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dari 10 desa itu berlangsung damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa menuntut agar pemerintah daerah dan DPRD segera merekomendasikan pencabutan HGU PT. Tebo Indah yang dinilai telah menelantarkan lahan dan merugikan warga sekitar.
Perwakilan masyarakat berharap, langkah DPRD Tebo mengirimkan surat rekomendasi dan audiensi ke tiga kementerian menjadi titik awal penyelesaian nyata atas konflik agraria dan lingkungan yang telah berlangsung bertahun-tahun.(ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #KLHK #ATR/BPN #tebo
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Ratusan Massa Demo di DPRD Tebo, Tuntut Hentikan Aktivitas PT Tebo Indah