JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Aktivitas gudang minyak yang diduga beroperasi tanpa izin kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. Meski telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa aspek legalitas bangunan. Sementara, dugaan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal menjadi ranah aparat kepolisian.
“Kalau gudang itu terbukti tak berizin, Satpol PP harus segera bertindak dan melakukan penyegelan. Namun bila menyangkut BBM ilegal, itu sudah masuk pelanggaran Undang-Undang Migas dan merupakan kewenangan kepolisian,” kata Rio, Sabtu (31/10/2025).
Sidak dilakukan di sebuah gudang non permanen di RT 42, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Saat tim tiba di lokasi, pemilik gudang tidak berada di tempat sehingga status perizinan belum dapat dipastikan.
Rio menambahkan, laporan masyarakat terkait aktivitas gudang minyak ilegal terus bermunculan dan jumlahnya diduga lebih dari satu lokasi.
“Banyak laporan masuk. Ini persoalan serius. Kalau dibiarkan tanpa tindakan, sama saja dengan pembiaran. Kami juga menduga ada pihak kecamatan yang mengetahui aktivitas itu, tapi memilih diam,” ujarnya.
Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Jambi segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang melibatkan Pemkot, Satpol PP, Pertamina, TNI, dan Polri. Menurut Rio, koordinasi lintas instansi mutlak dibutuhkan agar penanganan tidak saling melempar tanggung jawab.
“Satgas harus dibentuk secepatnya. Tanpa sinergi, persoalan ini tidak akan pernah tuntas,” tegasnya.
Lebih jauh, DPRD menilai keberadaan gudang minyak ilegal turut memperparah kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Diduga terjadi praktik penimbunan oleh oknum pelangsir untuk dijual kembali dengan harga industri.
Rio berharap pembentukan Satgas Gabungan dapat menekan praktik penyimpangan distribusi BBM yang selama ini merugikan masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyimpanan BBM ilegal tidak bisa dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota.
“Kalau pelanggaran terkait izin bangunan, itu ranah Satpol PP. Tapi kalau sudah menyangkut barang bukti BBM, tentu melibatkan kepolisian karena masuk ranah pidana migas,” jelas Maulana, Selasa (21/10).
Ia menambahkan, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Beberapa tahun lalu aktivitas serupa sempat ditindak, namun kembali muncul.
“Ini pelanggaran berulang. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk langkah penegakan berikutnya,” tutup Maulana. (Ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi #Pemkot #Satpol PP #BBM
Harga Sawit Anjlok, DPRD Tebo Segera Panggil Seluruh PKS dan Disbun!
Wali Kota Jambi Launching Kampung Bahagia dan Operasional 12 Gerobak Sampah di Kebun Handil
SMKN 9 Muaro Jambi Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Bersama Polres Muaro Jambi
Mahasiswa UIN Jambi Bersinar di Ajang Nasional FIMNAS 2026, Borong Juara dan Best Innovation
20 Ton Kopi Fine Robusta Kerinci Diekspor ke Tiongkok, Pemprov Dorong Lewat Pelabuhan Jambi
PAN Jambi Mulai Rapikan Kekuatan Politik, Relawan TPS Jadi Fokus Utama
Meski Musim Hujan Mulai Datang, BPBD Tebo Catat 22 Titik Hotspot Aktif