Rekam Rekan Kerja Saat Usai Mandi, Pria di Merangin Diciduk Polisi

Kamis, 13 November 2025 - 12:13:51 WIB - Dibaca: 1313 kali

Polisi saat mengamankan pelaku kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di Merangin.
Polisi saat mengamankan pelaku kasus kekerasan seksual berbasis elektronik di Merangin. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Seorang pria berinisial RM (35), warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). RM diduga menyembunyikan kamera mini di kamar kos rekan kerjanya untuk merekam secara diam-diam.

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut di meja rias. Namun, tanpa sengaja ia menemukan sebuah power bank warna abu-abu yang terhubung dengan benda hitam menyerupai kamera mini dalam kondisi menyala dan terasa panas.

Curiga, korban langsung menghubungi rekan kerjanya untuk menanyakan kepemilikan benda tersebut, namun tidak ada yang mengaku. Tak lama berselang, korban menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal, disusul pesan berisi foto sekali lihat yang memperlihatkan dirinya dalam kondisi minim pakaian. Dalam pesan tersebut tertulis ancaman:

“Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau nggak mau semua rekan kerjamu lihat ini."

Korban yang panik langsung melapor ke Polres Merangin untuk meminta perlindungan dan tindak lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Merangin yang dipimpin Aiptu Azhadi berhasil menangkap pelaku RM. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Benar, saya memasang kamera di kamar kos korban sejak 3 November 2025. Awalnya saya melihat kunci kamar tergantung di pintu, lalu muncul niat mengambil kamera mobil dan memasangnya di kamar korban,” ungkap RM kepada penyidik.

Pelaku mengaku panik setelah korban mengetahui adanya kamera tersembunyi itu. Ia kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp, meminta agar kamera dibuang, dan mengancam agar kejadian itu tidak disebarkan.

“Saya takut, jadi saya hapus semua video yang sudah terekam,” tambahnya.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif pelaku. Apalagi pelaku dan korban diketahui merupakan rekan kerja,” jelas Ruly.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat Pasal 47 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), subsider Pasal 14 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara. (Lil)

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 

 





BERITA BERIKUTNYA