JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas di areal perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tebo Indah (PT TI). Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan pekan lalu, tim DLH-Hub menemukan sejumlah persoalan serius yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Kepala DLH-Hub Kabupaten Tebo, Eriyanto, saat dikonfirmasi Rabu (12/11/2025) menjelaskan, dari hasil laporan tim yang turun ke lokasi ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) serta penanaman di kawasan sempadan sungai. Temuan ini dinilai melanggar aturan lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang cukup besar terhadap wilayah sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan lapangan, memang ada aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya PETI dan penanaman di sempadan sungai. Untuk itu, kami sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan,” ujar Eriyanto.
Lebih lanjut, Eriyanto menyebut bahwa hasil temuan tersebut telah dilaporkan dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jambi, mengingat kewenangan pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin HGU berada di tingkat provinsi.
“Kita sudah sampaikan temuan ini ke DLH Provinsi Jambi karena mereka yang memiliki kewenangan lebih lanjut. Yang jelas, temuan ini tergolong pelanggaran yang bersifat kriminal murni, dan kami menunggu langkah yang akan diambil oleh provinsi,” tegasnya.
Selain persoalan lingkungan, DLH-Hub Tebo juga menyoroti ketidaksesuaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) milik PT TI. Eriyanto menjelaskan, saat dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan diterbitkan pada tahun 2009, regulasi mengenai Andalalin belum diwajibkan secara bersamaan dengan Amdal.
“Pada tahun 2009, ketika Amdal PT TI diterbitkan, memang belum ada regulasi yang mengharuskan penyusunan Andalalin. Ketentuannya baru berlaku sekitar tahun 2015. Kami tidak tahu bagaimana proses perjalanannya dari 2015 sampai sekarang,” jelasnya.
Menurutnya, pihak DLH-Hub telah mengirim surat resmi kepada PT Tebo Indah untuk menindaklanjuti kewajiban penyusunan Andalalin. Perusahaan pun dikabarkan telah memberikan respons positif.
“Surat sudah kita kirim, dan PT TI sudah membalasnya. Mereka menyatakan akan segera mengurus Andalalin. Kalau mereka ingin mengurus, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” ujar Eriyanto.
Ia menambahkan, karena saat ini DLH-Hub Kabupaten Tebo belum memiliki personel bersertifikat Andalalin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk membantu proses penyusunan dokumen tersebut.
“Kita akan minta bantuan dari Dishub Provinsi Jambi. Nantinya, hal itu akan diformalkan melalui surat keputusan (SK) Bupati agar prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan,” tutupnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tabo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Kakanwil Kemenhaj Jambi Ingatkan Jamaah Selalu Ingat Kode Kloter BTH 22
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Danrem 042/Gapu Ikuti Peresmian Nasional dari Jambi
Wagub Jambi Lepas 442 Jamaah Haji Kloter BTH 22, Titip Doa untuk Kemajuan Daerah
85 Jamaah Calon Haji Kloter 22 Asal Tebo Resmi Diberangkatkan ke Tanah Suci
Di Usia 14 Tahun, Suci Gina Aurelia Jadi Jemaah Haji Termuda Tebo 2026
Satu Oknum Bisa Hapus Seribu Kebaikan, Ombudsman Ingatkan Aparat Jaga Kepercayaan Publik