Sidang PN Tebo: Pembelaan Terpaksa Jadi Fokus Keberatan Terdakwa

Senin, 17 November 2025 - 20:32:00 WIB - Dibaca: 201 kali

Kuasa hukum terdakwa, Puji Mei Erwan, SH
Kuasa hukum terdakwa, Puji Mei Erwan, SH (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja, Senin (17/11/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra tersebut mengagendakan penyampaian keberatan terdakwa terhadap eksepsi yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 10 November lalu.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Puji Mei Erwan, menjelaskan kepada sejumlah wartawan bahwa keberatan pihaknya fokus pada keberatan atas dakwaan JPU, terutama terkait konstruksi hukum yang dianggap tidak tepat.

Menurut Puji, kliennya, Hendra Sofyan, melakukan tindakan tersebut dalam rangka pembelaan terpaksa (noodweer) karena menghadapi pencuri sawit di kebun milik ayahnya. Puji menegaskan bahwa tindakan Hendra dilakukan spontan untuk mempertahankan harta keluarga dari aksi pencurian yang dikenal marak sebagai ninja sawit.

“Kita fokus pada pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh klien kami. Perbuatannya merupakan bentuk pembelaan terhadap pencuri sawit yang masuk ke kebun ayah terdakwa,” ungkap Puji.

Puji juga menyoroti dakwaan JPU yang mencantumkan tiga pasal sekaligus. Menurutnya, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas, terutama terkait pemenuhan unsur formil dan materil yang diwajibkan Pasal 143 KUHAP. Ia menilai dakwaan tersebut masih perlu diuji lebih jauh dalam tahap pembuktian.

“Dalam nota keberatan telah kami sampaikan bahwa dakwaan tersebut perlu diuji apakah unsurnya terpenuhi atau tidak. Soal itu nanti majelis hakim yang menilai,” tegas Puji.

Ia meyakini, proses persidangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah dakwaan JPU dapat dipertahankan atau justru gugur dalam pembuktian. Pihaknya optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi tindakan terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (ARD)

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA