JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kementerian Kesehatan RI melakukan peninjauan langsung ke Rumah Sakit Rimbo Medika yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura RT 02 No. 58, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Peninjauan dilakukan setelah Kemenkes menemukan data bahwa fasilitas kesehatan tersebut hanya memiliki 20 tempat tidur (bed), jauh di bawah standar minimal rumah sakit yang berlaku saat ini.
Sesuai regulasi terbaru, rumah sakit tipe terendah wajib memiliki setidaknya 50 tempat tidur agar dapat tetap beroperasi dan mempertahankan statusnya sebagai rumah sakit. Fakta bahwa RS Rimbo Medika hanya menyediakan 20 bed membuat fasilitas ini dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar yang ditetapkan pemerintah.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi, Fahmi, membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak manajemen RS Rimbo Medika harus segera melakukan langkah strategis untuk menambah kapasitas ruang rawat inap jika ingin mempertahankan status legalitasnya sebagai rumah sakit.
“Dengan kondisi gedung dan ruangan yang tersedia saat ini, penambahan kapasitas hingga 50 bed memang tidak memungkinkan. Mereka harus melakukan perluasan ruang atau bahkan membangun gedung baru untuk memenuhi standar tersebut,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, jika pengelola tidak mampu memenuhi ketentuan sarana dan prasarana sesuai regulasi, maka konsekuensinya jelas: status RS Rimbo Medika dapat diturunkan menjadi klinik. Penurunan status ini tentunya akan berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal penanganan pasien yang membutuhkan fasilitas rawat inap.
Fahmi menegaskan bahwa aturan mengenai standar jumlah tempat tidur bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kelayakan, keamanan, dan mutu pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
“Standar ini dibuat untuk menjamin kualitas layanan. Jika tidak terpenuhi, tentu ada konsekuensi terhadap status fasilitas kesehatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini, Dinas Kesehatan Kota Jambi masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak manajemen RS Rimbo Medika terkait rencana pemenuhan standar minimal tersebut. Keputusan pihak rumah sakit akan menentukan apakah fasilitas ini dapat mempertahankan statusnya atau harus mengalami perubahan fungsi dalam waktu dekat. (ahmad)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #GubernurJambi #Jambi #DPRD #WalikotaJambi
Kadis Disdik: Semua Guru dan Siswa SMPN 32 Sepakat, Pelaku Datang ke Sekolah Sebelum Penyerangan
Wali Kota Maulana Tegas: Pejabat Kepala Sekolah yang Bayar Jabatan Tak Akan Dilantik
RS Rimbo Medika Terancam Turun Status, Kemenkes Temukan Jumlah Bed Tak Standar
Tebo Siap Ukir Prestasi, Pj Sekda Lepas Khafilah ke MTQ ke-54 Provinsi Jambi
196 Calon Jamaah Haji Tebo Mulai Urus Paspor, Tahapan Administrasi Tahun Ini Lebih Cepat
Bunda PAUD Tebo Raih Penghargaan Nasional Wiyata Darma Utama 2025
PGRI–Disdik Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pemukulan Guru SMPN 32 Tabir Ulu