JAMBIPRIMA.COM,. JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa transformasi ekonomi digital telah mengubah secara fundamental lanskap persaingan usaha di Indonesia. Perubahan tersebut menuntut reformasi hukum persaingan yang lebih adaptif, progresif, dan selaras dengan dinamika global, terutama di tengah dominasi platform digital berbasis algoritma dan data.
Hal itu disampaikan Fanshurullah saat membuka The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar pada 11 Desember 2025 di Danareksa Tower, Jakarta. Forum internasional ini menjadi momentum refleksi seperempat abad perjalanan hukum persaingan usaha di Indonesia sekaligus pijakan untuk menata arah kebijakan ke depan.
“Selama 25 tahun, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kuat. Namun hari ini, struktur pasar telah berubah total. Kekuatan pasar tidak lagi hanya ditentukan oleh harga dan jumlah produksi,” ujar Ketua KPPU.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam ekonomi digital saat ini justru berasal dari tembok tak kasat mata yang sulit ditembus pelaku usaha baru, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data dalam skala besar, serta pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang jauh lebih kompleks dibandingkan era ekonomi konvensional.
“Kekuatan jaringan, data raksasa, dan algoritma telah membentuk struktur pasar baru yang berpotensi menutup ruang persaingan sehat,” tegasnya.
Menghadapi realitas tersebut, Fanshurullah menekankan bahwa KPPU tidak bisa lagi bekerja dengan pendekatan business as usual. Melalui 3JICF yang mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution”, KPPU mengusung tiga pilar strategis guna memastikan peran regulator tetap relevan di tengah disrupsi teknologi.
Pilar pertama adalah reformasi hukum persaingan usaha. Ia mengakui bahwa regulasi sering kali tertinggal dari kecepatan inovasi teknologi. Praktik baru seperti self-preferencing—di mana platform digital mengutamakan produk atau layanannya sendiri—hingga algorithmic tacit collusion atau kesepakatan harga terselubung berbasis mesin, menuntut perubahan paradigma penegakan hukum.
“Pendekatan reaktif berbasis kasus per kasus harus bertransformasi menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko. Regulasi harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar benar-benar terdistorsi,” jelasnya.
Pilar kedua adalah penyelarasan internasional. Fanshurullah menilai pasar digital bersifat lintas negara dan tidak mengenal batas geografis. Merger dan akuisisi lintas negara, termasuk penguasaan data dan talenta digital, menuntut keselarasan standar regulasi dengan praktik global.
Sebagai negara yang tengah menjalani proses aksesi OECD dan menjadi anggota baru BRICS, Indonesia perlu menyelaraskan kebijakan persaingan usaha, mulai dari interoperabilitas sistem hingga rezim notifikasi merger. Hal ini penting agar Indonesia tidak mengulangi eksperimen kebijakan yang mahal, melainkan langsung mengadopsi praktik terbaik internasional.
Dalam forum tersebut, kehadiran pakar global seperti Andrey Tsyganov dari Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia serta akademisi dan praktisi nasional seperti Prof. Rhenald Kasali turut memperkaya diskusi, sekaligus menegaskan bahwa Indonesia tidak berjalan sendiri dalam menghadapi tantangan persaingan usaha global.
Pilar ketiga adalah evolusi penegakan hukum persaingan usaha. Menurut Ketua KPPU, kebijakan tanpa penegakan hukum yang efektif hanya akan menjadi retorika. Memasuki usia ke-25, KPPU dituntut untuk mempertajam instrumen penegakannya melalui pemanfaatan teknologi, termasuk forensik digital dan kecerdasan buatan (AI).
Teknologi tersebut dinilai krusial untuk mendeteksi praktik persekongkolan tender (bid-rigging) dalam pengadaan barang dan jasa publik, sebagaimana juga disoroti dalam Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial. Selain itu, perlindungan UMKM dari kontrak tidak seimbang dalam ekosistem platform digital menjadi agenda prioritas yang tidak bisa ditawar.
“Penegakan hukum harus tajam, presisi, dan berbasis data,” katanya.
Lebih jauh, Fanshurullah menegaskan bahwa tujuan akhir dari reformasi hukum persaingan usaha yang dibahas dalam 3JICF adalah menciptakan pasar yang kompetitif dan terbuka (contestable market), mendorong inovasi, serta memperkuat ketahanan ekosistem ekonomi nasional.
Ia menilai, tanpa pasar yang terbuka bagi investasi baru dan minim hambatan struktural, target nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit diwujudkan.
Melalui 3JICF, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga praktisi—untuk tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan catatan kebijakan yang aplikatif dan dapat ditindaklanjuti.
“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh dan berkembang,” pungkas Ketua KPPU. (Ahmad)
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Hujan Deras Landa Kota Jambi, Wali Kota Maulana Perintahkan OPD Siaga Penuh