JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengakui adanya keretakan pada proyek pembangunan jalan Blok E di Kecamatan Rimbo Ilir. Keretakan tersebut muncul pasca proses pengecoran jalan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp5 miliar.
Proyek pembangunan jalan tersebut dikerjakan oleh rekanan CV Sumber Artha Bumi Swarna (CV SABS). Temuan keretakan ini sebelumnya disoroti oleh sejumlah aktivis dan menjadi perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nusa Suryadi, membenarkan adanya keretakan pada badan jalan sebagaimana hasil pemantauan di lapangan.
“Menindaklanjuti hasil temuan teman-teman aktivis, memang benar terdapat keretakan-keretakan pada jalan tersebut,” ujar Nusa Suryadi saat dikonfirmasi Jambiprima, Jumat (12/12/2025).
Nusa menjelaskan, proyek jalan Blok E tersebut ke depan juga akan menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan perencanaan teknis serta penggunaan anggaran negara.
“Terkait proyek jalan ini, nantinya akan ada pemeriksaan oleh BPK RI. Apa pun hasil yang diberikan oleh BPK, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut tersebut bisa berupa perbaikan pekerjaan, pengurangan nilai pembayaran sesuai temuan, atau langkah lain sesuai rekomendasi hasil audit.
“Apakah itu perbaikan, mungkin dikurangi dengan nilai temuan, atau bentuk tindak lanjut lainnya, semuanya akan kami laksanakan sesuai hasil pemeriksaan,” lanjut Nusa.
Lebih lanjut, Nusa mengungkapkan bahwa keretakan pada cor beton jalan saat ini sudah dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana. Namun demikian, pihak PUPR tetap menunggu hasil resmi pemeriksaan BPK untuk memastikan kualitas pekerjaan secara menyeluruh.
“Untuk retak coran yang ada sekarang, memang sudah diperbaiki. Tetapi kita tetap menunggu bagaimana hasil pemeriksaan dari BPK nantinya,” ujarnya.
Nusa juga menegaskan bahwa proyek jalan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan selama enam bulan, sehingga pihak rekanan masih memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas dan kondisi jalan.
“Masa pemeliharaan jalan ini enam bulan. Selama masa itu, pihak pelaksana wajib memastikan kondisi jalan tetap baik,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus