Sidang Kasus Penganiayaan Berujung Maut di PN Tebo, JPU Hadirkan Tiga Saksi Fakta

Selasa, 16 Desember 2025 - 22:40:11 WIB - Dibaca: 1137 kali

JPU Kejari Tebo Hari Anggara,SH,MH
JPU Kejari Tebo Hari Anggara,SH,MH (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Selasa (16/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi fakta yang berada langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghadirkan tiga orang saksi fakta terkait perkara pidana Nomor 178/Pid.B/2025/PN Mrt dengan terdakwa Hendra Sofyan Harianja bin Jontoni Harianja.

Usai persidangan, JPU Kejari Tebo Hari Anggara menjelaskan bahwa ketiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi yang mengetahui langsung peristiwa di TKP. Dengan demikian, hingga saat ini total saksi yang telah diperiksa dalam persidangan berjumlah empat orang.

“Sejauh ini sudah empat saksi yang kami hadirkan, salah satunya merupakan anggota kepolisian dari Polres Bungo,” ujar Hari Anggara kepada awak media.

Ia menambahkan, masih ada satu saksi lagi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pada Januari 2026 mendatang. Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim yang menangani perkara ini menjalani cuti Natal.

Terkait permintaan kuasa hukum keluarga korban yang menghendaki penambahan saksi, Hari Anggara menegaskan bahwa permohonan tersebut sebelumnya telah diakomodir oleh majelis hakim.

“Kemarin sudah dimohonkan untuk menghadirkan saksi atas nama Fahri, adik korban Imam Khomaini. Permintaan itu dikabulkan hakim, namun pemeriksaan dilakukan setelah seluruh saksi yang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) selesai diperiksa,” jelasnya.

Menurut Hari Anggara, Kejari Tebo berkomitmen untuk menghadirkan seluruh saksi yang relevan agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang.

“Nanti setelah semua saksi dihadirkan dan diperiksa di persidangan, akan kita panggil sesuai prosedur agar fakta hukum menjadi jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hari Anggara menegaskan bahwa jaksa telah memiliki alat bukti dan petunjuk yang cukup kuat terkait dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa.

“Untuk perkara ini, kami sudah memiliki bukti dan petunjuk yang mendukung dakwaan,” tegasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU Kejari Tebo mendakwa terdakwa Hendra Sofyan Harianja dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Imam Komaini Sidiq meninggal dunia.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa membantah dakwaan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tindakan kliennya dilakukan dalam rangka membela diri. Menurut versi pembelaan, peristiwa bermula saat korban diduga mencuri buah sawit milik ayah terdakwa. Aksi tersebut disebut berhasil digagalkan, namun berujung pada perkelahian yang menyebabkan terdakwa memukul korban menggunakan kayu secara berulang kali.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. (ARD)

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA