JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht), Jumat (19/12/2025). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata api (senpi) rakitan jenis kecepek, senjata tajam, handphone, narkotika jenis sabu dan ganja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Tebo dan disaksikan langsung aparat penegak hukum (APH) lintas instansi di Kabupaten Tebo. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur keamanan. Senjata api rakitan dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara itu, sejumlah handphone dihancurkan menggunakan martil.
Untuk barang bukti narkotika, sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur cairan pelarut, kemudian dibuang ke septictank. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar bersama barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdulrachman, didampingi Kasi BB Hari Anggara dan Kasi Intelijen Febrow Soeseno, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin. Namun kali ini digelar secara seremoni dalam rangka memperingati Hari Bela Negara.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara yang sudah incraht dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Didominasi kasus narkotika dengan total barang bukti sabu sekitar 290 gram lebih,” ungkapnya.
Selain narkotika, turut dimusnahkan pula senjata api rakitan, alat hisap narkotika, handphone, sejumlah pakaian, helm, dan barang bukti lainnya yang diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan pengadilan.
Abdulrachman menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tebo dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan.
“Semua barang bukti ini resmi dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta menjadi edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindakan kriminal, khususnya penyalahgunaan narkotika. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu 71 Gram di Desa Tanjung