JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Ancaman serius membayangi kehidupan warga RT 17 Simpang Semangko, RW 1 Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Sebuah lubang bekas aktivitas pertambangan batu bara yang ditinggalkan PT Anugerah Alam Andalas Abadi (A4) selaku pemegang IUP bersama PT Karunia Muamalah Energi (KME) sebagai subkontraktor kini berada sangat dekat dengan badan jalan utama masyarakat.
Lubang bekas tambang tersebut diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 15 meter. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar, karena jalan yang terancam amblas itu merupakan satu-satunya akses vital warga, baik untuk aktivitas sehari-hari, jalur anak-anak menuju sekolah, hingga akses utama pengangkutan hasil perkebunan sawit masyarakat.
Perkebunan sawit milik warga di kawasan Simpang Semangko sendiri mencapai ribuan hektare. Jika jalan tersebut sampai putus, bukan hanya aktivitas warga yang lumpuh, tetapi juga akan berdampak langsung pada perekonomian masyarakat setempat.
Kekhawatiran itu disampaikan langsung oleh salah seorang warga berinisial HL. Ia menilai kondisi lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pengamanan merupakan ancaman nyata yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan korban.
“Kami sangat cemas. Lubang itu dalam sekali dan jaraknya sangat dekat dengan jalan. Kalau hujan deras atau tanah longsor, bukan tidak mungkin ruas jalan sepanjang kurang lebih 50 meter ini amblas. Padahal ini satu-satunya akses warga, anak-anak sekolah lewat sini, dan jalur utama untuk mengeluarkan hasil sawit masyarakat,” ujar HL kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2025.
HL menegaskan, jika jalan tersebut sampai terputus, dampaknya akan sangat luas dan merugikan ribuan warga yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.
“Bayangkan kalau jalan ini putus, warga mau lewat mana? Sawit masyarakat yang totalnya mencapai ribuan hektare tidak bisa keluar, anak-anak sekolah terhambat, aktivitas warga lumpuh. Kami sangat takut kalau sampai ada korban jiwa,” tambahnya.
Lebih lanjut, HL mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang yang dinilainya terkesan abai terhadap kewajiban pasca tambang. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai reklamasi dan pengamanan lubang bekas tambang sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Aturannya sudah jelas, lubang bekas tambang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Perusahaan wajib bertanggung jawab. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tegas HL.
Warga berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti persoalan ini. Mereka mendesak agar perusahaan tambang segera melakukan penanganan dan pengamanan sesuai ketentuan hukum, demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat Sungai Bengkal.
Jika tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, HL menegaskan akan membawa permasalahan tersebut ke Komisi 3 DPRD Tebo, agar mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (ARD)
Jambiprima.com #esdm #tebo #sungaibengkal #muaraketalo #jambi #batubara #kme #a4
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Mursalin: Proyek Turap Rp20,4 Miliar di Pagar Puding Terancam Gagal Selesai Tepat Waktu