Jelang Tahun Baru, Bupati Syukur Sweeping Hiburan Malam: Tim Temukan Miras dan Tempat Usaha Tak Laik

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:24:24 WIB - Dibaca: 1479 kali

Tim Pengawasan Terpadu Pemkab Merangin saat melakukan inspeksi ke salah satu tempat hiburan malam di wilayah Bangko, Rabu malam (24/12). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan izin usaha, kepatuhan pajak, serta kelayakan fasilitas kesehatan jelang perayaan Tahun Baru 2026.
Tim Pengawasan Terpadu Pemkab Merangin saat melakukan inspeksi ke salah satu tempat hiburan malam di wilayah Bangko, Rabu malam (24/12). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan izin usaha, kepatuhan pajak, serta kelayakan fasilitas kesehatan jelang perayaan Tahun Baru 2026. (Lil)

JAMBIPRIMA.COM,. Bangko – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Merangin H. M. Syukur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di wilayah Kabupaten Merangin. Rabu malam (24/12), Bupati langsung menginstruksikan Tim Pengawasan Terpadu untuk turun ke lapangan melakukan razia dan pengawasan ketat.

Tim yang dipimpin Asisten I Setda Merangin, Sukoso, tersebut menyisir sedikitnya 17 lokasi usaha hiburan malam, terdiri dari 15 tempat karaoke dan dua panti pijat, yang berada di sepanjang jalur Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan hingga wilayah Bangko.

“Kita langsung turun melakukan pengawasan. Di Kecamatan Bangko ada tujuh tempat karaoke yang diperiksa, sementara di Kecamatan Nalo Tantan ada delapan tempat karaoke serta dua panti pijat, yaitu Rembulan dan Pelangi,” ujar Sukoso.

Adapun tujuh tempat karaoke di Kecamatan Bangko yang diperiksa yakni Karaoke Makdo, KR, Bestarsari, Queen, DN, YSL, dan JN. Sementara delapan tempat karaoke di Kecamatan Nalo Tantan meliputi Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina.

Dari hasil pengawasan tersebut, Tim Terpadu menemukan minuman keras dalam kemasan botol di empat lokasi karaoke. Tidak hanya itu, seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa ternyata belum memiliki sertifikat laik sehat, sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

“Dinas Kesehatan langsung memberikan sosialisasi di lokasi agar para pengelola memahami pentingnya fasilitas laik sehat demi keamanan dan kenyamanan pengunjung,” tegas Sukoso.

Selain persoalan kesehatan, Tim Terpadu juga menemukan sejumlah pengelola usaha yang telah memiliki izin tetapi belum melunasi kewajiban pajak daerah. Temuan ini didapati dari petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Merangin.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, para pemilik usaha hiburan malam akan segera dipanggil untuk dilakukan pembinaan. Sukoso menegaskan, pengawasan tidak berhenti sampai di sini dan akan terus dilanjutkan, terutama menjelang momen Tahun Baru 2026.

Tim Pengawasan Terpadu yang diterjunkan terdiri dari Dinas PTSPTK sebanyak 12 orang, Satpol PP 12 orang, Dinas Lingkungan Hidup dua orang, Dinas Kesehatan enam orang, Dinas Parpora sembilan orang, BPPRD satu orang, serta didukung Camat Nalo Tantan bersama jajaran dan pihak Kelurahan Pematang Kandis.

Sementara itu, di malam yang sama, Bupati Merangin H. M. Syukur bersama Wakil Bupati H. A. Khafid, Sekda Zulhifni, dan unsur Forkopimda juga melakukan pemantauan langsung persiapan pelaksanaan Natal di empat gereja dalam Kota Bangko, guna memastikan situasi aman, kondusif, dan nyaman bagi umat Kristiani yang melaksanakan ibadah. (Lil)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #DPRD #BupatiMerangin 





BERITA BERIKUTNYA