JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Aktivitas operasional PT Tebo Indah di Kabupaten Tebo kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui masih beroperasi meskipun belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin), sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Fakta tersebut terungkap dari hasil konfirmasi media ini dengan Maizar, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo.
Ia membenarkan bahwa hingga saat ini PT Tebo Indah belum memiliki AMDAL Lalin, meskipun aktivitas perusahaan telah berjalan cukup lama.
“PT Tebo Indah memang belum ada AMDAL Lalinnya. Saat ini masih dalam proses pengurusan,” ujar Maizar.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lalu lintas wajib memiliki AMDAL Lalin.
Kewajiban tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang telah lama beroperasi. “Kalau perusahaan lama, tetap harus melengkapi. AMDAL Lalin itu terintegrasi dengan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Sanksi Diatur, Namun Belum Diterapkan Dalam regulasi tersebut juga diatur sanksi administratif secara bertahap bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban AMDAL Lalin, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara atau permanen operasional.
“Sanksinya bertahap. Bisa sampai penyetopan kegiatan,” tambah Maizar.
Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya sanksi konkret yang dijatuhkan kepada PT Tebo Indah.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
Aktivis Nilai Sikap Pemerintah ‘Abu-Abu’ Sorotan keras datang dari kalangan masyarakat terdampak. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi sekaligus pendamping masyarakat dan petani mitra, Hafizan Romy Faisal, menilai sikap pemerintah terkesan tidak tegas dan cenderung abu-abu.
Menurut Romy, ketidaktegasan tersebut justru membuka ruang persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Sikap pemerintah yang seperti ini menimbulkan persepsi liar di masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Romy.
Ia menyebut, lemahnya penegakan aturan berpotensi memunculkan dugaan-dugaan yang berkembang di tengah publik
“Wajar jika masyarakat beranggapan ada praktik suap atau kongkalikong antara oknum pejabat dengan perusahaan,” katanya.
Romy menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat akibat tidak adanya kejelasan tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Desakan Ketegasan dan Transparansi Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar bersikap tegas, transparan, serta konsisten dalam menegakkan regulasi. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas, perlindungan lingkungan, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Tebo Indah belum memberikan keterangan resmi terkait penyelesaian dokumen AMDAL Lalin yang disebut masih dalam proses. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
DLHP Tebo Gencarkan Operasi Sampah Jalur Dua, Bentor Disiagakan Atasi TPS Liar