Proyek Turap Pagar Puding Rp20,4 M Alami CCO, Sejumlah Item Pekerjaan Dihentikan

Senin, 29 Desember 2025 - 23:14:50 WIB - Dibaca: 962 kali

PPTK Hibah RR, BPBD Kab Tebo,Herwandi,S.STP, MAP
PPTK Hibah RR, BPBD Kab Tebo,Herwandi,S.STP, MAP (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, Tebo – Sejumlah item pekerjaan pada proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) pembangunan turap di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mengalami perubahan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO). Proyek senilai Rp20,4 miliar yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini sebelumnya dirancang sebagai upaya penguatan tebing sungai guna meminimalisir risiko bencana.

Hal tersebut disampaikan Direktur PT Selaras Restu Abadi (SRA) melalui General Superintendent (GS) pengawas lapangan, Joko Suhariyanto. Ia menjelaskan, CCO dilakukan karena adanya penyesuaian desain teknis di lapangan, terutama pada elevasi lantai dasar turap yang semula direncanakan berada pada posisi minus 5 meter.

“CCO yang kami lakukan meliputi pembatalan pembongkaran jalan beton dan parit beton. Hal ini merupakan dampak dari perubahan elevasi lantai bawah yang kami usulkan untuk dinaikkan agar frekuensi terendam air sungai bisa berkurang,” jelasnya.

Menurut Joko, kondisi sebelumnya membuat bagian bawah konstruksi selalu terendam air. Karena itu, tim teknis mengusulkan perubahan elevasi dengan menaikkan level pada empat item pekerjaan. Konsekuensinya, kebutuhan tanah timbunan meningkat sehingga diperlukan pengalihan atau pengurangan beberapa pekerjaan lain melalui mekanisme CCO.

“Desain awal datar di bawah, tetapi selalu tergenang air. Maka kita naikkan elevasinya. Dengan begitu, timbunan tanah membengkak dan harus ada pekerjaan lain yang dikorbankan. Itu sebabnya kita ajukan CCO,” terangnya.

Terkait jalan beton, Joko menegaskan bahwa struktur jalan existing yang berada di lokasi proyek tidak dibongkar karena dinilai masih kuat dan layak. Bahkan, jalan tersebut masih mampu menahan beban alat berat.

“Secara analisa, jalan beton masih bagus dan kuat. Bahkan dipakai untuk lintasan dua unit crane 50 ton tetap aman. Itu menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Sementara untuk parit beton, Joko menyebutkan bahwa jika tetap dibangun sesuai desain awal, posisinya justru berada di atas jalan beton. Selain harus membongkar beton, secara fungsi parit juga dinilai tidak efektif.

“Jika dikerjakan, posisinya di atas jalan beton sehingga harus membongkar beton. Padahal item pembongkaran sudah dihilangkan. Selain itu, tinggi dinding parit lebih tinggi dari kondisi tanah lingkungan, sehingga air tidak akan mengalir dan parit menjadi tidak efektif. Karena itu, parit dan jalan beton kita CCO-kan,” jelasnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah RR BPBD Kabupaten Tebo, Herwandi, membenarkan adanya beberapa pengajuan CCO dari PT SRA. Ia menyebut, pengajuan dilakukan baik untuk perubahan fisik pekerjaan maupun pergantian pimpinan proyek.

“Benar, ada beberapa kali PT SRA mengajukan CCO. Untuk fisik pekerjaan satu kali, dan pergantian pimpinan satu kali,” ujarnya.

Herwandi menjelaskan, CCO pertama dilakukan pada awal Juni 2025 terkait pemancangan sheet pile yang tidak seluruhnya dapat dipasang. Dari total 676 tiang yang direncanakan, hanya 616 yang dapat direalisasikan dan dibayarkan. Sementara itu, CCO terkait jalan beton dilakukan karena dinilai masih layak, sekaligus untuk menyesuaikan kebutuhan teknis lainnya.

“Jalan rabat beton dinilai masih bagus, sehingga tidak dibongkar dan tidak ada pembayaran untuk item pembongkaran. Itu sudah sesuai analisa teknis,” jelasnya.

Ia menegaskan, sesuai edaran Bupati Tebo, Senin (29/12/2025) merupakan batas terakhir pembayaran seluruh pekerjaan fisik. Sementara kontrak proyek turap Pagar Puding berlaku hingga 30 Desember 2025.

Herwandi juga memastikan bahwa sesuai arahan BNPB, pada 31 Desember 2025 pemerintah daerah sudah harus mempersiapkan pengembalian dana sisa hibah.

“Jika pekerjaan selesai hari ini, kita proses pencairannya. Jika tidak, maka batas akhir tetap hari ini. Sisanya akan dikembalikan sesuai ketentuan,” tegasnya. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA