JAMBIPRIMATEBO – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan dua penyelidikan besar sepanjang tahun 2025 menuai kritik keras dari kalangan aktivis antikorupsi. Alih-alih dianggap sebagai capaian kinerja, langkah tersebut justru dinilai sebagai bukti kegagalan Kejari Tebo dalam mendeteksi, memverifikasi, dan membedah dugaan tindak pidana korupsi sejak tahap paling awal proses hukum.
Dua penyelidikan yang dihentikan itu masing-masing terkait dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta dugaan persekongkolan jahat pada 14 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo. Kedua kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik dan sempat dipresentasikan sebagai perkara besar yang ditangani Kejari Tebo.
Aktivis Tebo, Hafizan Romy Faisal, menilai penghentian dua perkara tersebut bukan persoalan teknis semata, melainkan menyingkap lemahnya kualitas penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kalau dua kasus besar yang sejak awal digembar-gemborkan justru berakhir dihentikan, maka yang patut dipertanyakan bukan laporan masyarakatnya, tetapi kemampuan Kejari Tebo dalam membaca, memverifikasi, dan menguji laporan sejak awal,” tegas Romy, Jumat (2/1/2026).
Menurut Romy, Kejari Tebo keliru sejak awal dalam memahami substansi laporan dugaan gratifikasi yang menyeret PT APN. Ia menegaskan bahwa inti laporan bukan pada pelaksanaan PTSL, melainkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Desa Tanah Garo dari perusahaan tersebut.
“Yang dilaporkan itu gratifikasinya. Kalau yang dicari hanya soal PTSL, tentu tidak akan ditemukan. Ini menunjukkan penyelidikan tidak fokus dan melenceng dari substansi,” ujarnya.
Lebih jauh, Romy juga mengungkapkan kekecewaannya karena sebagai pelapor, ia sama sekali tidak pernah dimintai keterangan sebelum perkara dinyatakan dihentikan.
“Saya sebagai pelapor bahkan tidak tahu laporan itu dihentikan. Tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa, tidak pernah dikonfirmasi. Ini ironis dan mencederai hak warga negara,” kata Romy.
Ia menilai praktik tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan publik.
Kritik lebih keras disampaikan Romy terhadap penghentian penyelidikan dugaan persekongkolan jahat dalam 14 paket pekerjaan PUPR Tebo. Kejari Tebo menghentikan perkara setelah seluruh kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp2 miliar dikembalikan ke kas daerah.
“Pengembalian kerugian negara tidak pernah menghapus perbuatan pidana. Ini prinsip dasar hukum tindak pidana korupsi yang seharusnya dipahami sejak bangku kuliah,” tegasnya.
Romy menyebut langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi. Ia juga menegaskan bahwa dugaan persekongkolan jahat tidak bisa hanya diukur dari ada atau tidaknya kerugian negara.
“Yang diuji bukan hanya kerugian negara, tetapi apakah ada kesepakatan jahat, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran prinsip akuntabilitas sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Tipikor. Kalau logikanya cukup mengembalikan uang lalu perkara ditutup, maka fungsi penjeraan hukum lumpuh total. Ini preseden berbahaya,” tegasnya.
Menurutnya, Kejari Tebo terlalu mengedepankan pendekatan administratif dan pemulihan kerugian negara, namun abai menelaah unsur pidana secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Romy mendesak Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja Kejari Tebo, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang menyangkut kepercayaan publik.
“Kalau Kejaksaan di daerah tidak mampu memilah mana laporan yang layak diproses dan mana yang seharusnya dihentikan sejak awal, maka kepercayaan publik akan terus terkikis. Hukum harusnya menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas administratif,” pungkasnya. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
APBD Kota Jambi 2026 Disahkan Rp1,77 Triliun, Fokus Stunting, Inflasi, dan Kemiskinan