JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) atau pembangunan turap di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, yang dibiayai melalui dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp20,4 miliar, diklaim telah rampung 100 persen per 31 Desember 2025.
Meski progres fisik pekerjaan telah dinyatakan selesai seluruhnya, rekanan pelaksana proyek, yakni PT Pulau Bintan Bestari (PT PBB) yang bekerja sama operasi (KSO) dengan PT Selaras Restu Abadi (PT SRA), tetap dikenakan sanksi denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan secara administratif.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo melalui Sekretaris BPBD, Ahmad Rony, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek turap tersebut.
Rony menjelaskan, berdasarkan kontrak awal, masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan hingga 30 Desember 2025. Namun dalam perjalanannya, waktu pelaksanaan diberikan perpanjangan hingga 31 Desember 2025.
“Secara kontrak awal memang sampai tanggal 30 Desember 2025. Kemudian dilakukan perpanjangan hingga 31 Desember 2025. Namun karena terdapat keterlambatan satu hari, maka sesuai ketentuan kontrak, kita kenakan denda kepada rekanan,” ujar Rony saat ditemui Jambiprima.com, Jumat (2/1/2026).
Denda yang dikenakan kepada pelaksana proyek tersebut sebesar satu per mil atau 1/1000 dari total nilai kontrak yang telah disepakati. Rony menegaskan, pengenaan denda ini murni bersifat administratif dan tidak berkaitan dengan kualitas maupun penyelesaian fisik pekerjaan di lapangan.
“Untuk progres fisik memang sudah 100 persen. Tidak ada sanksi lain kepada pihak rekanan karena pekerjaan dapat diselesaikan. Hanya saja dari sisi administrasi, keterlambatan satu hari itu tetap dikenakan denda sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rony juga menjelaskan terkait mekanisme pengembalian sisa anggaran ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) BNPB. Menurutnya, terdapat dua kemungkinan sumber pengembalian anggaran.
“Pertama bisa berasal dari sisa pagu anggaran, misalnya selisih antara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai kontrak. Kedua bisa dari nilai kontrak yang tidak terserap secara penuh, yang disesuaikan dengan realisasi fisik di lapangan,” jelasnya.
Namun demikian, Rony menegaskan bahwa pengembalian dana ke RKUN BNPB nantinya hanya berasal dari sisa pagu anggaran yang memang tidak terpakai setelah seluruh pekerjaan fisik dinyatakan selesai.
“Intinya, setelah fisik selesai, yang dikembalikan ke RKUN BNPB adalah sisa pagu anggaran yang tidak terserap,” pungkas Rony. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
SMSI Tebo: Pengembalian Uang Bukan Penghapus Pidana, Hukum Terancam Tumpul