Jalan Paal 12–Rimbo Bujang dan VII Koto Ilir Ditangani Lewat Pinjaman PT SMI Rp80 Miliar

Selasa, 06 Januari 2026 - 22:34:21 WIB - Dibaca: 805 kali

Kondisi salah satu ruas jalan di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang direncanakan akan ditangani melalui dana pinjaman PT SMI senilai Rp80 miliar.
Kondisi salah satu ruas jalan di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, yang direncanakan akan ditangani melalui dana pinjaman PT SMI senilai Rp80 miliar. (ARD)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo memastikan penanganan sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Rimbo Bujang dan VII Koto Ilir akan direalisasikan melalui dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) senilai Rp80 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo, Sardi, menjelaskan bahwa perencanaan penanganan ruas jalan Paal 12 Simpang Tugu Blok E Alai Ilir menuju Jalan 21 Rimbo Bujang, serta ruas jalan VII Koto Ilir, sebenarnya telah disusun sejak tahun sebelumnya.

“Perencanaan ini awalnya kita usulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Namun karena anggarannya tidak mencukupi untuk penanganan secara menyeluruh, akhirnya kita alihkan menggunakan dana pinjaman PT SMI,” ujar Sardi, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan, pada tahun anggaran 2025, khususnya saat perubahan anggaran, dokumen perencanaan yang telah ada kembali dilakukan peninjauan dan penyesuaian. Hal ini dilakukan agar desain pekerjaan benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan saat ini.

“Perencanaannya yang sudah ada kita review kembali. Jalan Inpres daerah itu cukup mahal, sehingga kurang efektif jika dipaksakan. Data awal tetap kita gunakan, hanya ada sedikit perubahan desain menyesuaikan kondisi lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Richi Saputra, membenarkan bahwa proses tender perencanaan penanganan jalan yang dibiayai dari dana pinjaman PT SMI kemungkinan besar telah direncanakan sejak tahun sebelumnya.

Menurut Richi, produk perencanaan pada prinsipnya dapat digunakan kembali untuk tahun-tahun berikutnya, selama tidak terjadi perubahan signifikan pada lokasi pekerjaan.

“Produk perencanaan memang bisa dipakai di tahun berikutnya. Biasanya panjang dan lebar jalan tetap, hanya item-item pekerjaannya saja yang mungkin direvisi atau direview kembali,” katanya, Selasa (6/1/2026).

Richi juga menyebutkan bahwa pada dokumen rekonstruksi jalan yang disampaikan oleh Dinas PUPR Kabupaten Tebo, terdapat item pekerjaan jasa untuk melakukan review terhadap perencanaan tersebut.

“Memang ada beberapa perencanaan yang direview kembali pada tahun 2025. Namun kami di bagian PBJ tidak mengetahui secara detail teknisnya. Untuk penjelasan lebih rinci terkait perencanaan jalan ini, pihak teknis dari Dinas PUPR yang lebih berwenang,” pungkasnya.

Dengan skema pendanaan melalui pinjaman PT SMI ini, Pemkab Tebo berharap perbaikan ruas-ruas jalan utama tersebut dapat segera terealisasi dan meningkatkan konektivitas serta aktivitas ekonomi masyarakat. (ARD)

 

 

 

#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo 





BERITA BERIKUTNYA